BOJONEGORO – Dugaan adanya aktivitas tak semestinya di dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro terus menjadi perbincangan hangat publik.
Isu yang beredar bukan hanya memicu perhatian masyarakat Bojonegoro, tetapi juga memantik tanda tanya besar lantaran belum ada klarifikasi resmi dari pihak lembaga pemasyarakatan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kepala Lapas, Hary Winarca, melalui pesan WhatsApp, pada hari Minggu (22/2/2026).
Pesan tersebut diketahui telah terbaca, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan ataupun pernyataan resmi yang diberikan.
Sikap diam ini justru memicu spekulasi. Di tengah derasnya arus informasi, ketiadaan klarifikasi dianggap memperlebar ruang dugaan liar di masyarakat.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian dari asas keberimbangan (cover both sides).
Ketika pihak yang dikonfirmasi memilih tidak merespon, ruang kosong informasi seringkali diisi asumsi publik.
Beberapa sumber menyebutkan dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas yang tidak sesuai aturan pemasyarakatan.
Namun informasi ini masih memerlukan verifikasi menyeluruh.
Tanpa klarifikasi resmi, isu berkembang tanpa arah yang jelas.
Padahal, lembaga pemasyarakatan memiliki fungsi pembinaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Lapas bukan sekedar tempat menjalani hukuman, tetapi institusi negara yang harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Sikap tidak merespon juga dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik memiliki kewajiban memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Media sebagai representasi publik berhak memperoleh klarifikasi, baik berupa bantahan, penegasan, maupun penjelasan resmi.
“Kalau memang tidak benar, seharusnya bisa langsung dibantah. Tapi kalau dibiarkan tanpa jawaban, wajar publik bertanya-tanya,” ujar Bambang, salah satu warga Bojonegoro.
Apabila dugaan yang beredar berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam ranah hukum pidana.
Hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi tegas terhadap penyalahgunaan jabatan.
Bahkan, jika isu menyentuh dugaan peredaran barang terlarang seperti narkotika di dalam lapas Bojonegoro, maka dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman berat bagi pelaku maupun pihak yang terbukti melakukan pembiaran.
Namun penting ditegaskan, hingga saat ini seluruh dugaan tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dan belum ada pernyataan terbuka dari pihak Lapas Bojonegoro.
Pengamat hukum menilai, persoalan ini bukan sekedar soal komunikasi, tetapi menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam prinsip good governance, keterbukaan dan akuntabilitas menjadi fondasi utama.
Semakin lama klarifikasi tertunda, semakin besar potensi distrust atau ketidakpercayaan masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Awak media menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang utuh dan berimbang.
Publik kini menanti kejelasan, apakah isu ini hanya kesalahpahaman, atau memang ada persoalan serius yang perlu dibuka secara transparan.
Jawabannya ada pada keberanian pihak terkait untuk berbicara. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. (aer)







