LAMONGAN – Dua pemuda asal Kecamatan Babat, Lamongan, yakni Bambang Setiawan (27) dan Zunan Askaruz Zaman (25), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Lamongan, Sabtu (26/4/2025), atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Majelis hakim yang dipimpin Maskur Hidayat memutuskan bahwa keduanya terbukti bersalah dalam perkara pembelian narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan tiga bulan kurungan,” tegas Maskur saat membacakan amar putusan.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa satu paket sabu seberat 4,05 gram, plastik hitam, tisu putih, bekas bungkus lem G, timbangan elektrik, serta jaket, diputuskan untuk dimusnahkan.
Sementara itu, dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor milik terdakwa disita untuk negara.
Baik tim penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk berpikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan awal JPU.
Sebelumnya, JPU Deti Rostini menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Bambang dan Zunan dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menawarkan dan menjual sabu-sabu.
Kasus ini bermula pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Bambang dihubungi seseorang berinisial SG (yang kini berstatus DPO) untuk membeli sabu.
Saat itu, Bambang belum memiliki uang muka. Keesokan harinya, SG kembali menawarkan barang tersebut dengan janji pembayaran belakangan.
Bambang kemudian mengajak Zunan untuk mengambil sabu yang diranjau di depan Musala SPBU Sukodadi.
Namun, saat keduanya berada di lokasi, polisi yang telah mengintai langsung melakukan penggeledahan.
Barang bukti sabu ditemukan, membuat kedua pemuda ini tak dapat mengelak lagi dari jerat hukum. (Bup)