Daerah

DPRD dan Pemkab Bojonegoro Gaspol Perkuat Tata Kelola Arsip, Tak Ada Lagi Dokumen Hilang

aksesadim01
4872
×

DPRD dan Pemkab Bojonegoro Gaspol Perkuat Tata Kelola Arsip, Tak Ada Lagi Dokumen Hilang

Sebarkan artikel ini
08a6bfbb 831d 4d1f 9a27 f3b9724eb83c

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin serius dalam menguatkan tata kelola kearsipan. Melalui sosialisasi yang digelar di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (13/8/2025), seluruh perangkat daerah diajak memahami bahwa arsip bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan bukti autentik yang memiliki nilai administrasi, hukum, dan sejarah yang tak ternilai.

Kegiatan ini diikuti oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pejabat fungsional pengelola arsip.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang membuka acara, menegaskan bahwa arsip adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Landasan hukumnya pun sudah kuat melalui Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kearsipan.

“Arsip tidak boleh dianggap remeh. Jika penyimpanannya salah, dokumen bisa rusak, hilang, atau sulit ditemukan. Padahal arsip adalah sumber informasi penting dan bukti autentik setiap kegiatan pemerintahan,” tegasnya.

Ia berpesan kepada seluruh OPD untuk menata arsip dengan rapi, menyimpannya di tempat aman, terhindar dari risiko korsleting listrik, dan bebas dari ancaman hewan pengerat.

Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Muhammad Rozi, yang menilai perda ini menjadi pijakan kuat dalam menjaga kearsipan daerah.

“Arsip bukan hanya penting untuk administrasi, tapi juga untuk sejarah dan hukum. Kesadaran akan pentingnya arsip harus ditingkatkan agar tata kelola pemerintahan makin tertib,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab arsip bukan hanya milik petugas arsip, tapi juga para pimpinan OPD.

Salah satu narasumber, Dyah Puspitasari, memberikan paparan teknis tentang manajemen arsip. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip dimulai sejak dokumen dibuat hingga pemusnahan sesuai prosedur.

Dyah sempat membagikan kisah nyata yang sempat viral, arsip resmi negara ditemukan digunakan sebagai pembungkus gorengan, masih memuat informasi penting.

“Ini jelas pelanggaran. Arsip hanya boleh dijual atau dimanfaatkan kembali jika informasinya sudah dihilangkan, misalnya dengan cara dicacah atau dibuat bubur kertas,” tegasnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap tercipta kesadaran bersama bahwa arsip bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi juga alat kontrol, bahan evaluasi, dan pelindung hukum bagi institusi maupun individu.

Dengan pengelolaan yang benar, seluruh unit kerja di Pemkab Bojonegoro diharapkan mampu menjaga arsip tetap aman, rapi, dan siap digunakan kapan pun diperlukan. (yen)

GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR

Whatsapp Image 2025 02 20 At 11.03.36 Am 1047x1536

BUPATI BOJONEGORO DAN WAKIL BUPATI BOJONEGORO

Fb Img 1740923490586

SELAMAT DAN SUKSES

Img 20250220 Wa0060

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMK KARTANEGARA WATES

Img 20250526 wa0020

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Img 20241111 wa00071

PERSATUAN JURNALIS INDONESIA

Img 20240505 wa0011

PJI Bojonegoro Mengucapkan HUT RI ke 79

Img 20241127 wa0003
Img 20230530 wa0013

PJ BUPATI BOJONEGORO MENGUCAPKAN

Cream tosca ilustrasi hari pers nasional instagram post 30 x 22 cm 3