BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro semakin serius dalam menguatkan tata kelola kearsipan. Melalui sosialisasi yang digelar di Ruang Angling Dharma, Gedung Pemkab Bojonegoro, Rabu (13/8/2025), seluruh perangkat daerah diajak memahami bahwa arsip bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan bukti autentik yang memiliki nilai administrasi, hukum, dan sejarah yang tak ternilai.
Kegiatan ini diikuti oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga pejabat fungsional pengelola arsip.
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, yang membuka acara, menegaskan bahwa arsip adalah bagian penting dari tata kelola pemerintahan. Landasan hukumnya pun sudah kuat melalui Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kearsipan.
“Arsip tidak boleh dianggap remeh. Jika penyimpanannya salah, dokumen bisa rusak, hilang, atau sulit ditemukan. Padahal arsip adalah sumber informasi penting dan bukti autentik setiap kegiatan pemerintahan,” tegasnya.
Ia berpesan kepada seluruh OPD untuk menata arsip dengan rapi, menyimpannya di tempat aman, terhindar dari risiko korsleting listrik, dan bebas dari ancaman hewan pengerat.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro, Muhammad Rozi, yang menilai perda ini menjadi pijakan kuat dalam menjaga kearsipan daerah.
“Arsip bukan hanya penting untuk administrasi, tapi juga untuk sejarah dan hukum. Kesadaran akan pentingnya arsip harus ditingkatkan agar tata kelola pemerintahan makin tertib,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab arsip bukan hanya milik petugas arsip, tapi juga para pimpinan OPD.
Salah satu narasumber, Dyah Puspitasari, memberikan paparan teknis tentang manajemen arsip. Ia menegaskan bahwa pengelolaan arsip dimulai sejak dokumen dibuat hingga pemusnahan sesuai prosedur.
Dyah sempat membagikan kisah nyata yang sempat viral, arsip resmi negara ditemukan digunakan sebagai pembungkus gorengan, masih memuat informasi penting.
“Ini jelas pelanggaran. Arsip hanya boleh dijual atau dimanfaatkan kembali jika informasinya sudah dihilangkan, misalnya dengan cara dicacah atau dibuat bubur kertas,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bojonegoro berharap tercipta kesadaran bersama bahwa arsip bukan sekadar catatan masa lalu, tetapi juga alat kontrol, bahan evaluasi, dan pelindung hukum bagi institusi maupun individu.
Dengan pengelolaan yang benar, seluruh unit kerja di Pemkab Bojonegoro diharapkan mampu menjaga arsip tetap aman, rapi, dan siap digunakan kapan pun diperlukan. (yen)