BOJONEGORO – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat menyoroti proses jual beli tanah di Desa Klampok, Kecamatan Kapas.
Dalam rapat kerja yang digelar Rabu (18/2/2026), sejumlah instansi dan pihak pengembang dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Rapat yang berlangsung di gedung DPRD Bojonegoro tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Komisi A.
Forum ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan seluruh proses transaksi lahan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Tak main-main, DPRD Bojonegoro Komisi A menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Camat Kapas, Kepala Desa Klampok, hingga perwakilan pengembang seperti Sujito SH dan Partners, PT Sumber Telaga Alkautsar (Sulthan Properti), dan CV Bejo Mulyo Properti (BM Pro).
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, secara tegas meminta kejelasan menyeluruh terkait legalitas lahan yang diperjualbelikan.
Ia menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama menyangkut kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, hingga potensi dampak lingkungan.
“Semua harus jelas. Legalitas lahan, izin usaha, kesesuaian tata ruang, serta dampak lingkungannya tidak boleh ada yang terlewat,” tegasnya dalam forum tersebut.
Menurutnya, langkah pengawasan ini penting agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah, pengembang, maupun masyarakat sekitar.
Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro juga mengingatkan bahwa proses pengembangan kawasan tidak boleh mengabaikan aspek administrasi dan lingkungan.
Dirinya menegaskan bahwa transparansi dan koordinasi terbuka antar pihak adalah keharusan.
Seluruh dokumen pendukung diminta untuk disampaikan secara lengkap dan akurat.
Hal ini dilakukan guna mencegah potensi konflik agraria maupun sengketa hukum yang bisa merugikan masyarakat Bojonegoro.
Selain itu, perlindungan terhadap kepentingan warga Desa Klampok menjadi perhatian utama dalam pembahasan tersebut.
DPRD Bojonegoro memastikan setiap rencana pengembangan tidak bertentangan dengan kepentingan publik maupun aturan tata ruang yang telah ditetapkan.
Rapat kerja ini menjadi bukti komitmen DPRD Bojonegoro dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan di daerah.
Pengawasan dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh proses berjalan tertib, legal, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh proses jual beli tanah dan rencana pengembangan di Desa Klampok dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (er)







