BOJONEGORO – Upaya mewujudkan Kabupaten Bojonegoro yang lebih sehat dan berkelanjutan kembali digaungkan lewat Rapat Kerja (Raker) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Rabu (6/8/2025).
Dalam forum penting ini, sinkronisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Pemprov Jawa Timur menjadi sorotan, termasuk percepatan penyelesaian Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro, Sudiono, S.H., turut dihadiri oleh lintas OPD strategis, mulai dari Bagian Hukum dan Organisasi, BPKAD, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
Sudiono menjelaskan bahwa masih ada sejumlah perda yang belum dituntaskan dalam Propemperda 2025. Namun, pihaknya berkomitmen menyelesaikannya secara bertahap, termasuk Perda Kawasan Tanpa Rokok yang mendapat prioritas khusus.
“Perda ini menjadi syarat mutlak untuk meraih predikat Kabupaten Sehat. Sudah berkali-kali dibahas, dan menjadi mandatori dari Kementerian Kesehatan, jadi tidak bisa ditunda lagi,” tegas Sudiono.
Dia juga menegaskan bahwa Perda KTR bukan bentuk diskriminasi terhadap perokok maupun petani tembakau. Justru perda ini dirancang dengan pendekatan humanis dan solutif, agar semua pihak tetap terlindungi.
“Kita akan undang petani tembakau dan pelaku industri rokok dalam pembahasannya. Perda ini tidak mematikan mereka, bahkan di banyak daerah sudah dibuat zona merokok yang ramah pekerja,” jelasnya.
Perda ini mengatur larangan merokok di area-area strategis seperti tempat kerja, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, ruang publik, dan tempat ibadah. Sosialisasi dampak positif dan negatif dari rokok juga sudah dijalankan pemerintah daerah sebelumnya.
Pihaknya juga menyoroti persoalan dana abadi hasil fasilitasi dari Gubernur Jatim yang masih belum memadai untuk menopang seluruh program Propemperda. Namun, pihaknya tak ingin berhenti di situ.
“Kita tetap lanjutkan pembahasan dan sinergi lintas instansi sambil menunggu keputusan terkait dukungan anggaran,” ungkapnya.
Rapat ini bukan hanya menjadi ajang evaluasi, tapi juga momentum memperkuat kolaborasi antar OPD, legislatif, dan stakeholder masyarakat dalam merancang regulasi yang tepat sasaran.
Dengan target menjadikan Bojonegoro sebagai kabupaten sehat dan produktif, pembahasan Perda KTR adalah langkah besar yang akan berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan yang bersih, serta keadilan ekonomi bagi semua pihak.
DPRD Bojonegoro kini berada di garda depan dalam menciptakan ekosistem sehat lewat penguatan regulasi. Dengan penyusunan Perda Kawasan Tanpa Rokok yang inklusif, Bojonegoro bukan hanya berbenah, tapi juga memberi harapan baru bagi masa depan yang lebih bersih, adil, dan berdaya saing. (yen)