Peristiwa

Dokumen Fidusia Dipertanyakan, Leasing Disorot YALPK GROUP

aksesadim01
5527
×

Dokumen Fidusia Dipertanyakan, Leasing Disorot YALPK GROUP

Sebarkan artikel ini
IMG 20251206 WA0026

SIDOARJO – Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK GROUP) mengungkap dugaan praktik pelanggaran perlindungan konsumen dalam proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia oleh sejumlah perusahaan leasing atau finance.

Dugaan itu muncul setelah lembaga ini melakukan pengawasan dan menemukan indikasi bahwa akta tersebut dibuat tanpa kehadiran konsumen sebagai pemberi fidusia di hadapan notaris.

Ketidakhadiran konsumen ini memunculkan pertanyaan besar: apakah leasing menggunakan Surat Kuasa yang disusun sepihak sebagai syarat pembiayaan.

Menurut YALPK, kuasa tersebut merupakan dokumen baku yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pihak leasing dan diberikan kepada semua konsumen tanpa memberikan ruang partisipasi maupun persetujuan aktif.

Dalam perspektif hukum, praktik semacam ini masuk kategori klausula baku, sebagaimana definisi di Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Surat kuasa itu bahkan memuat kewenangan penuh kepada leasing untuk membebankan jaminan dan menandatangani Akta Jaminan Fidusia atas nama konsumen.

Masalahnya, hal itu tegas dilarang oleh Pasal 18 ayat (1) huruf h UUPK, yang menyebut pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula yang menyatakan konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk membebankan hak jaminan terhadap barang yang dibeli secara angsuran.

Selain ilegal, situasi ini menempatkan leasing dalam posisi rangkap kepentingan: sebagai penyusun kuasa, penerima kuasa, serta pelaksana kuasa sekaligus.

Menurut YALPK, kondisi ini mematikan hak konsumen untuk memahami proses hukum, mengetahui isi perjanjian, serta memberi persetujuan sadar—hak yang dijamin oleh Pasal 4 huruf c, d, dan g UUPK.

Lebih jauh, jika kuasa yang digunakan merupakan klausula baku yang dilarang, maka dokumen tersebut batal demi hukum sesuai Pasal 18 ayat (3) UUPK.

Artinya, seluruh tindakan yang berlandaskan surat kuasa itu termasuk penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia berpotensi cacat hukum dan tidak sah.

Ketua Harian YALPK GROUP, Bramada, menegaskan perlunya perhatian serius dari regulator terhadap praktik leasing yang dinilai tidak transparan ini.

“Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendorong seluruh perusahaan leasing dan finance untuk patuh pada UUPK, menjalankan bisnis secara jujur, transparan, dan menghormati hak konsumen,” tegasnya.

YALPK GROUP memastikan akan terus melakukan pemantauan serta menempuh langkah hukum apabila menemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat. (Red)