GRESIK – Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai Kota Wali sejatinya juga menyimpan kekayaan sejarah nasional yang tak ternilai.
Salah satunya adalah bangunan eks Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat Nomor 15, Kelurahan Bedilan, Kecamatan Gresik.
Bangunan peninggalan masa kolonial Belanda tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Bupati Gresik pada awal tahun 2020-an.
Status ini menjadikannya aset sejarah penting yang seharusnya dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi generasi penerus bangsa.
Sejumlah pemerhati sejarah menilai, eks Asrama VOC bukanlah monumen mati (dead monument).
Dengan pengelolaan yang tepat, bangunan ini justru dapat menjadi living monument, yakni monumen hidup yang berfungsi sebagai sarana wisata edukasi sejarah dan berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.
Namun ironisnya, muncul dugaan kuat bahwa bangunan bersejarah tersebut telah dibongkar bahkan diratakan dengan tanah, sementara hingga kini tidak pernah terdengar adanya pencabutan resmi status Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Gresik maupun pihak berwenang lainnya.
Jika benar pembongkaran dilakukan saat status Cagar Budaya masih melekat, maka tindakan tersebut berpotensi kuat sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ditegaskan bahwa setiap objek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya memiliki konsekuensi hukum, mulai dari pengelolaan, pemanfaatan, hingga perlindungan dan penyelamatan.
Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Cagar Budaya, meskipun dimiliki perseorangan secara turun-temurun, tidak boleh dialihkan, dibongkar, atau diubah tanpa izin pemerintah.
Sementara Pasal 55 dan Pasal 66 mengatur larangan keras terhadap segala bentuk perusakan atau penghalangan upaya pelestarian Cagar Budaya.
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, khususnya Pasal 62, menyatakan bahwa kondisi bangunan yang rusak berat hingga rata dengan tanah sudah masuk kategori keadaan darurat, bukan lagi kerusakan biasa.
“Jika benar bangunan eks Asrama VOC tersebut dihancurkan sementara status Cagar Budaya masih berlaku, maka itu bukan hanya kelalaian, tetapi bentuk penghilangan sejarah bangsa secara sadar dan tanpa hak,” tegas A. Fajar Yulianto, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Minggu (01/02/2026).
Karena tanggung jawab pelindungan Cagar Budaya melekat pada setiap orang dan masyarakat, maka aparat penegak hukum dinilai dapat bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi.
Polres Gresik didorong untuk segera melakukan penyelidikan dan proses hukum atas dugaan perusakan maupun pengalihan Cagar Budaya tersebut.
Ancaman pidana terhadap pelanggaran Cagar Budaya tergolong berat. Pasal 101 UU Nomor 11 Tahun 2010 mengatur hukuman penjara 3 bulan hingga 5 tahun dan/atau denda Rp400 juta hingga Rp1,5 miliar bagi pelaku pengalihan kepemilikan tanpa izin.
Sementara Pasal 105 menyebutkan bahwa perusakan Cagar Budaya secara sengaja dapat dikenai pidana penjara 1 hingga 15 tahun dan/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Selain aparat penegak hukum, Pemerintah Kabupaten Gresik dan DPRD juga diminta berani mengambil sikap tegas demi menyelamatkan warisan sejarah yang menjadi identitas daerah.
“Jangan sampai pesan Bung Karno, Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, hanya menjadi slogan. Jika bangunan bersejarah dibiarkan hilang, maka yang dirugikan bukan hanya Gresik, tetapi sejarah bangsa Indonesia,” pungkasnya. (fs)







