Hukrim

Diduga Curi Tiga Ponsel, Pemuda di Lamongan Diamankan Polisi

aksesadim01
2868
×

Diduga Curi Tiga Ponsel, Pemuda di Lamongan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20250417 wa0081

LAMONGAN – Aksi pencurian tiga unit handphone yang terjadi di Desa Sonoadi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, sempat membuat warga kebingungan.

Pasalnya, pelaku justru menyebarkan informasi palsu seolah-olah pelaku pencurian telah tertangkap, lengkap dengan foto yang ia sebar melalui aplikasi WhatsApp.

Pelaku diketahui bernama Andri Sampurono, warga setempat. Ia diduga mencuri tiga ponsel milik Siswanto (30), namun mencoba mengaburkan jejaknya dengan menyebar berita bohong bahwa pencuri telah ditangkap oleh polisi, dan berasal dari luar desa.

“Skenario itu dibuat pelaku agar masyarakat tidak curiga padanya. Ia mengaku melihat langsung penangkapan pencuri dan bahkan menyertakan foto lokasi yang seolah-olah jadi tempat kejadian,” jelas Kapolsek Karanggeneng, Iptu Shofian Ali, Kamis (17/4/2025).

Namun, upaya pelaku tak berlangsung lama. Polisi mencurigai kejanggalan dalam pesan yang tersebar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pencocokan antara foto yang dibagikan dengan kondisi TKP sesungguhnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian.

“Kami telusuri dan ternyata lokasi dalam foto tidak cocok dengan TKP yang disebutkan pelaku. Dari situ, kami mulai mendalami motif dan keterlibatan pelaku,” lanjut Kapolsek.

Sampurono awalnya bersikeras bahwa informasi yang ia bagikan adalah benar. Namun, penyelidikan terus berlanjut hingga akhirnya muncul titik terang.

Tak disangka, korban pencurian, Siswanto, datang ke Polsek untuk mencari kebenaran kabar soal tertangkapnya pencuri seperti yang dikabarkan oleh Sampurono.

Kedatangan korban tersebut justru menjadi kunci bagi aparat kepolisian untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik pencurian tersebut.

“Korban hanya ingin memastikan kabar penangkapan itu. Tapi dari sana, kami semakin mudah menyusun bukti,” ujar Iptu Ali.

Terdesak dengan bukti yang ada, Sampurono akhirnya mengakui semua perbuatannya. Ia mencuri tiga unit ponsel milik Siswanto dan menyusun skenario bohong agar terhindar dari kecurigaan warga.

“Pelaku baru mengaku semalam sekitar pukul 23.00 WIB. Ia sendiri yang mengakui bahwa dialah pencurinya,” pungkas Kapolsek.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik atas aksi pencurian maupun penyebaran informasi palsu yang sempat menyesatkan masyarakat. (Bup)