TUBAN – Pekerjaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, kini menuai sorotan publik.
Dugaan kuat, pelaksanaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut dilakukan tidak sesuai spesifikasi teknis, bahkan tampak dikerjakan secara asal-asalan.
Hasil pantauan tim media di lapangan menunjukkan, pemasangan saluran irigasi sepanjang 2.135 cm itu dilakukan saat kondisi tanah masih tergenang air.
Padahal, dalam aturan dan standar konstruksi, pengecoran beton seharusnya dilakukan di atas dasar galian yang benar-benar kering agar kualitas dan daya rekat beton dapat terjamin.
Praktik pelaksanaan semacam ini berpotensi besar menurunkan kestabilan struktur bangunan. Jika dibiarkan, struktur saluran bisa mudah bergeser, ambles, atau bahkan rusak dalam waktu singkat.
Selain masalah air genangan, tim juga menemukan indikasi ketidaksesuaian lain pada pekerjaan pembesian dan mutu beton.
Beberapa tulangan baja tampak berdiameter lebih kecil dari standar, sementara jarak antar besi terlalu lebar, jauh dari ketentuan perencanaan beton bertulang. Kondisi ini jelas dapat mengurangi kekuatan struktur dan menurunkan kemampuan beton menahan beban.
Tak hanya itu, material beton yang digunakan pun tidak menggunakan beton readymix, melainkan adukan manual (site mix) menggunakan molen di lokasi proyek.
Sumber lapangan menyebut, komposisi campuran semen, pasir, dan kerikil yang digunakan juga tidak sesuai spesifikasi, sehingga kualitas dan daya rekat beton patut diragukan.
Permukaan beton yang dihasilkan tampak kasar, berpori, dan tidak merata. Bahkan terlihat rongga udara serta penyebaran agregat yang tidak sempurna, tanda kuat bahwa pemadatan tidak dilakukan dengan benar.
Ketebalan lantai beton pun tidak seragam, memperkuat dugaan pekerjaan dilakukan tanpa pengawasan teknis yang memadai.
Diketahui, proyek pembangunan saluran irigasi tersebut dikerjakan oleh CV Dua Sembilan Group, beralamat di Dusun Krajan RT 007 RW 002, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Tuban, dengan nilai kontrak mencapai Rp 483.285.076,41.
Dengan nilai yang tidak kecil itu, publik tentu berharap hasil pekerjaan memenuhi standar mutu dan bisa bermanfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Namun, dari hasil temuan di lapangan, proyek ini justru menimbulkan tanda tanya besar soal kualitas dan kepatuhan terhadap aturan teknis.
Hingga berita ini ditayanhkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPU PRP RKP) Kabupaten Tuban.
Media ini akan segera melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran spesifikasi dalam proyek tersebut. (Er)







