Hukrim

Diduga Ada Mafia Lahan, Aktivis Tantang Kejaksaan Pasangkayu Tindak Penggarap Ilegal

orbitnasional333
10058
×

Diduga Ada Mafia Lahan, Aktivis Tantang Kejaksaan Pasangkayu Tindak Penggarap Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20251128 WA0111 copy 1280x799

PASANGKAYU –  Kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pasangkayu kembali jadi sorotan keras. Alih-alih memperkuat pengawasan, pemasangan plang di koordinat -1.231247, 119.396741 justru membuka tabir baru, dugaan penguasaan kawasan inti oleh kelompok ilegal yang beroperasi tanpa izin, tanpa aturan, dan nyaris tanpa hambatan.

Hasil investigasi di lapangan memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Bukan hanya satu titik, melainkan beberapa titik yang berada tak jauh dari lokasi plang Satgas PKH kini diduga sudah “dikuasai” kelompok yang tak memiliki legitimasi apa pun.

Empat titik yang terdeteksi tersebut meliputi:

Titik 1: -1.232324, 119.394132

Titik 2: -1.232825, 119.393198

Titik 3: -1.226145, 119.398780

Titik 4: -1.227317, 119.395012

Keberadaan kelompok tak bertuan yang mengolah lahan seakan menunjukkan bahwa kawasan hutan di Pasangkayu kini menjadi “zona bebas hukum”.

Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini menimbulkan ancaman serius terhadap ekologi dan potensi kerugian negara.

Aktivis masyarakat Dedi melontarkan kritik keras terhadap lemahnya tindakan Satgas PKH.

Satgas PKH jangan cuma pasang plang. Tindak dong yang menguasai kawasan,” tegasnya, Jum’at 28 November 2025.

Menurut Dedi, tindakan tegas sudah seharusnya dilakukan sejak awal demi menjaga integritas penertiban kawasan hutan.

Dedi bahkan melayangkan ultimatum keras kepada Satgas PKH, khususnya Kejaksaan Negeri Pasangkayu, agar segera menertibkan kelompok yang diduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Kami kasih waktu dua minggu. Kalau tak ada tindakan, kami siap laporkan langsung ke Bapak ST Burhanuddin dan Jamintel Kejaksaan Agung,” ancamnya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk protes atas lambatnya respons aparat dalam menghadapi penguasaan lahan yang kian terang-terangan.

Penguasaan kawasan hutan tanpa izin bukan pelanggaran kecil. Ini adalah tindak pidana kehutanan yang bisa berdampak panjang terhadap lingkungan dan tata kelola hutan negara.

Kasus di Pasangkayu ini kini menjadi ujian berat bagi Satgas PKH, apakah penertiban kawasan hutan hanya berhenti pada pemasangan plang, atau benar-benar diikuti tindakan nyata.

Masyarakat menuntut lebih dari sekedar simbol. Mereka menagih aksi nyata yang menunjukkan bahwa negara masih hadir dan tidak dikalahkan oleh kelompok ilegal yang menguasai kawasan tanpa hak.

Transparansi, kecepatan respon, dan langkah hukum yang konkret kini menjadi tuntutan utama. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap Satgas PKH bisa runtuh, sementara kawasan hutan terus dirambah kelompok ilegal.

Masyarakat Pasangkayu berharap Kejaksaan Negeri tidak ragu menggunakan kewenangan penuh untuk menindak, menahan, dan memproses siapa pun yang terbukti merusak kawasan hutan negara. (di)