Peristiwa

Dari Mandiri ke Karyawan, Begini Cara Alih Segmen BPJS Kesehatan

aksesadim01
8637
×

Dari Mandiri ke Karyawan, Begini Cara Alih Segmen BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260225 WA0008

BOJONEGORO – Perubahan status pekerjaan ternyata membawa konsekuensi penting terhadap kepesertaan jaminan sosial.

Jika sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri, lalu kini bekerja di perusahaan, maka wajib melakukan pembaruan data atau yang dikenal dengan istilah alih segmen di BPJS Kesehatan.

Hal tersebut dibahas secara mendalam dalam talkshow radio SAPA Malowopati FM, Selasa (24/2/2026), hasil kolaborasi antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dan BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro.

Hadir sebagai narasumber, M. Dwi Riannegara, petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan, yang dipandu host Lia Yunita dalam dialog interaktif tersebut.

Dalam penjelasannya, Dwi Riannegara menyebut alih segmen sebagai proses perpindahan status kepesertaan sesuai kondisi pekerjaan terbaru.

Contohnya, peserta yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri (PBPU) kemudian diterima bekerja di perusahaan, maka statusnya harus berubah menjadi peserta Pekerja Penerima Upah (PU).

“Alih segmen ini penting agar data kepesertaan sesuai kondisi terkini. Dengan begitu, hak dan kewajiban peserta bisa berjalan dengan benar,” jelasnya.

Ia menegaskan, pekerja yang telah resmi menjadi karyawan wajib didaftarkan oleh pemberi kerja sesuai regulasi yang berlaku.

Artinya, setelah alih segmen, peserta tidak lagi membayar iuran sendiri karena iuran akan dibayarkan melalui perusahaan tempat bekerja.

Kebijakan ini memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial, baik bagi pekerja maupun anggota keluarganya yang terdaftar.

Jika tidak segera melakukan perubahan data, risiko yang muncul bisa berupa tunggakan iuran atau ketidaksesuaian status yang berpotensi menghambat akses pelayanan kesehatan.

Untuk mempermudah peserta, pembaruan data bisa dilakukan melalui berbagai kanal resmi.

Masyarakat Bojonegoro dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan atau memanfaatkan layanan digital yang telah tersedia.

“Segera laporkan perubahan status pekerjaan agar tidak terjadi kendala administrasi di kemudian hari,” tegasnya.

Melalui program siaran ini, BPJS Kesehatan berharap masyarakat Bojonegoro semakin sadar pentingnya memperbarui data kepesertaan ketika terjadi perubahan pekerjaan.

Ke depan, sosialisasi akan terus digencarkan kepada badan usaha maupun pekerja agar seluruh tenaga kerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Dengan data yang akurat dan status kepesertaan yang sesuai, akses pelayanan kesehatan pun dapat dinikmati tanpa hambatan. (er)