BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun desa secara merata dan berkelanjutan.
Melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/242/ΚΕΡ/412.013/2025, Pemkab resmi menambah daftar penerima Bantuan Keuangan kepada Desa yang bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Tak tanggung-tanggung, dalam keterangan surat resminya, pada 14 Juli 2025, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menggelontorkan total dana mencapai Rp100,8 miliar lebih, dialokasikan untuk mendukung pembangunan infrastruktur desa, sarana olahraga, fasilitas kebudayaan, hingga layanan kesehatan.
Langkah perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepakatan Bersama antara Pemkab dan DPRD Bojonegoro terkait perubahan kebijakan anggaran tahun 2025.
Dalam keputusan sebelumnya, sejumlah desa telah ditetapkan sebagai penerima bantuan. Namun, kini jumlah desa penerima bertambah, seiring dengan bertambahnya kebutuhan pembangunan di tingkat akar rumput.
Jenis bantuan yang diberikan cukup beragam, meliputi Pembangunan Balai dan Kantor Desa, Perbaikan Jalan dan Pembangunan Jembatan, Pembangunan Lapangan Olahraga Terpadu dan Sarpras Sepak Bola, Pengadaan Gamelan Perunggu, Pembangunan Polindes (Pos Kesehatan Desa), Penguatan Sarana dan Prasarana Kepariwisataan dan Kebudayaan.
Dana bantuan ini tersebar ke lebih dari 100 desa di hampir seluruh kecamatan, dari mulai Kedungadem hingga Tambakrejo. Nilai bantuan per desa pun bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga lebih dari Rp4 miliar, tergantung kebutuhan pembangunan dan rencana kerja di masing-masing desa.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, diberbagai kesempatan menegaskan bahwa, pembangunan desa menjadi fokus utama pemerintah daerah.
Melalui bantuan keuangan khusus ini, desa diharapkan semakin mandiri dan mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terjadi di kota, tetapi juga merata hingga ke pelosok desa. Dengan dana ini, semoga desa-desa bisa lebih berdaya dan mandiri,” ujar sang Bupati.
Keputusan ini juga ditujukan untuk mengakselerasi pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta menurunkan disparitas infrastruktur antar desa.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, pengawasan akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten, serta melibatkan camat setempat.
Penerima dihimbau untuk menggunakan dana sesuai peruntukan, mengikuti petunjuk teknis dan administrasi pengelolaan keuangan desa. (yen)