SURABAYA – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggelinding bak bola panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mulai membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang dinilai mengetahui proses pencairan dan alur dana hibah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Khofifah bisa saja terjadi jika penyidik membutuhkan keterangannya.
“Jika dibutuhkan dalam proses penyidikan, maka siapa pun bisa dipanggil, termasuk Gubernur,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Pernyataan ini muncul tak lama setelah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, diperiksa oleh KPK pada Kamis (19/6).
Dalam keterangannya, Kusnadi secara terang-terangan menyebut bahwa Gubernur semestinya tahu soal pengelolaan dana hibah.
“Pasti tahu. Dana hibah itu dikeluarkan oleh Gubernur, masa iya enggak tahu,” tegas Kusnadi usai diperiksa.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pengajuan dana hibah selalu melalui koordinasi antara DPRD dan Gubernur.
Namun, Kusnadi menekankan bahwa keputusan akhir dan eksekusi pencairan anggaran sepenuhnya berada di tangan kepala daerah, bukan legislatif.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. KPK sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 12 Juli 2024.
Dari jumlah itu, 4 orang adalah penerima suap tiga di antaranya merupakan pejabat negara dan satu lainnya staf penyelenggara negara.
Sedangkan 17 orang lainnya adalah pemberi suap, yang mayoritas berasal dari kalangan swasta.
Tak heran, kasus ini menyedot perhatian luas publik. Dana hibah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan.
Kini, publik menanti langkah tegas KPK, apakah akan memanggil Gubernur Khofifah dan menelusuri lebih dalam perannya dalam perkara ini.
Sementara itu, di tengah kabar pemeriksaan, Khofifah diketahui tidak hadir dalam panggilan KPK karena sedang melakukan kunjungan ke luar negeri. (Sam)