Hukrim

Curi Gabah Puluhan Ton, Pria di Bondowoso Ketahuan Gara-Gara Jejak

aksesadim01
2778
×

Curi Gabah Puluhan Ton, Pria di Bondowoso Ketahuan Gara-Gara Jejak

Sebarkan artikel ini
Img 20250602 wa0004

BONDOWOSO – Aksi pencurian gabah dalam jumlah besar bikin geger warga Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso. Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pencurian gabah seberat 44 ton setelah menindaklanjuti laporan dari pekerja gudang yang curiga ada yang tidak beres.

Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kapolsek Grujugan AKP Akhmad Purwanto menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar usai seorang pekerja gudang merasa kehilangan beberapa karung gabah jumbo.

“Kejadian diketahui pertama kali pada Kamis, 29 Mei 2025. Saat itu pekerja mendapati lima karung jumbo gabah hilang, dan satu karung lainnya hanya terisi setengah,” ungkap AKP Purwanto, Senin (2/6/2025).

Kecurigaan muncul karena ruang penyimpanan terakhir kali dibuka sebulan lalu, tepat saat pemasukan gabah terakhir. Merasa ada yang janggal, pekerja melaporkan kejadian ini ke Polsek Grujugan.

Tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran. Hasilnya cukup mencengangkan, polisi menemukan jejak butiran gabah tercecer di beberapa titik, mengarah ke pagar belakang gudang yang berbatasan langsung dengan rumah seorang warga berinisial HF (43).

“Ketika kami periksa rumah HF, kami temukan butiran gabah kering di atas karung di dapurnya. Bahkan ada tangga kayu yang menempel ke tembok belakang rumah, mengarah langsung ke gudang,” jelas Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HF akhirnya mengakui perbuatannya. Ia telah melakukan aksi pencurian secara bertahap sejak April 2025, dan terakhir kali beraksi pada 24 Mei 2025.

Modusnya, HF memanjat tembok gudang menggunakan tangga kayu miliknya dan beraksi di malam hari antara pukul 20.00 hingga 22.00 WIB, saat gudang dalam kondisi sepi.

Dari pengakuan pelaku dan hasil penyelidikan, jumlah gabah yang berhasil digasak pelaku mencapai 44 ton, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 35,2 juta, ditambah satu karung berisi sekitar satu kuintal gabah senilai Rp 800 ribu.

Kini HF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diamankan di Mapolsek Grujugan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Sdr)