TNI/POLRI

Bus Ugal-ugalan di Perlintasan KA Jombang, Sopir Terindikasi Mabuk

aksesadim01
7882
×

Bus Ugal-ugalan di Perlintasan KA Jombang, Sopir Terindikasi Mabuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20260218 WA0007

JOMBANG – Aksi sigap anggota Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang viral di media sosial setelah menghentikan sebuah bus antarkota yang dikemudikan secara ugal-ugalan.

Sopirnya diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat membawa puluhan penumpang.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan perlintasan kereta api Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Senin petang (16/2/2026).

Dalam video yang diunggah akun Instagram resmi Satlantas Polres Jombang pada Selasa (17/2/2026), terlihat petugas menghadang bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7044 US.

Pemeriksaan dilakukan setelah bus tersebut dilaporkan melaju tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain.

Saat masuk ke dalam bus, salah satu petugas terdengar menegur sopir.

“Kalau sopirnya ngawur harus diingatkan. Minum soalnya,” ujar petugas dalam video tersebut.

Demi keselamatan, petugas memutuskan menghentikan perjalanan bus dan mengalihkan 61 penumpang ke kendaraan lain.

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi kecelakaan yang bisa saja terjadi di perjalanan selanjutnya.

Kepada para penumpang, petugas menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan tersebut.

“Kami mohon maaf perjalanan terganggu. Pengemudi dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol, dan kami lebih mengutamakan keselamatan panjenengan semua,” ucap petugas.

Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebuah botol air mineral yang isinya tinggal sedikit dan diduga mengandung minuman beralkohol.

“Bayangkan dari segini tinggal segini. Ini menyangkut nyawa orang banyak,” tegas petugas sambil menunjukkan botol tersebut.

Petugas juga menegaskan bahwa keselamatan penumpang jauh lebih penting daripada risiko menerima protes akibat penghentian perjalanan.

“Mungkin sampai sini masih selamat. Tapi kita tidak pernah tahu setelah ini bagaimana,” lanjutnya.

Sebelumnya, bus tersebut dilaporkan melaju dengan cara menyalip yang membahayakan. Polisi pun mencecar sopir terkait aksinya di jalan.

“Kalau dalam kondisi normal, tidak mungkin menyalip seperti itu. Ini membawa nyawa orang banyak,” ujar petugas dengan nada tegas.

Ia mengingatkan bahwa setiap sopir bertanggung jawab atas keselamatan penumpang.

Mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan nyawa puluhan orang.

Terancam Pidana Berat
Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengemudi wajib berkendara dengan penuh konsentrasi.

Apabila kecelakaan terjadi akibat pengaruh alkohol, Pasal 311 UU LLAJ mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 juta. (jn)