Hukrim

Brutal, Pedagang Dicekik dan Diseret Usai Tegur Sabung Ayam

aksesadim01
2774
×

Brutal, Pedagang Dicekik dan Diseret Usai Tegur Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Img 20250520 wa0015

NGANJUK – Aksi brutal terjadi di Pasar Ayam Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (17/5/2025), saat seorang pria berinisial MM (56) diduga mencekik dan menyeret pedagang ayam karena tak terima ditegur soal praktik sabung ayam. Peristiwa tersebut langsung memicu kehebohan di lokasi.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan penangkapan pelaku. MM, warga Jl. M.H. Thamrin, Banaran, Kertosono, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Pelaku kami amankan karena telah melakukan pengancaman dan penganiayaan yang mengganggu ketertiban umum. Kami akan tindak tegas segala bentuk kekerasan,” tegas Kapolres, Senin (19/5/2025).

Korban, Heri Wicaksono, warga Desa Lambangkuning, saat itu hendak melapor ke Polsek terkait dugaan sabung ayam yang meresahkan. Namun nahas, ia dicekik dari belakang, diseret sejauh 10 meter, dan diteriaki, “Ojo lapor Polsek, ngko kalanganku mawut,” (Jangan lapor polisi, nanti arenaku kacau).

Akibat kejadian itu, korban mengalami sesak napas dan luka, serta segera melapor ke Polsek Kertosono.

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto menyebut, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan, mulai dari olah TKP, visum korban, pemeriksaan saksi, hingga menetapkan MM sebagai tersangka dan menahannya.

“Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan sabung ayam di lokasi pasar,” jelas Kapolsek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sebagai bukti, polisi menyita pakaian korban dan hasil visum. Sementara penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang mungkin terlibat.

Polres Nganjuk menegaskan komitmen menjaga keamanan lingkungan pasar dan mendorong masyarakat agar tak takut melapor jika terjadi tindak pidana di sekitar mereka. (sdr)