Infotaiment

BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkab Bojonegoro atas Capaian UHC

aksesadim01
9940
×

BPJS Kesehatan Apresiasi Pemkab Bojonegoro atas Capaian UHC

Sebarkan artikel ini
IMG 20260203 WA0017

BOJONEGORO – Kabupaten Bojonegoro resmi mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC), menandai terpenuhinya akses jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Capaian ini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Seiring keberhasilan tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, mengapresiasi dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menyukseskan Program JKN.

Ia menilai, kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan menjadi faktor utama tercapainya UHC.

“Predikat Universal Health Coverage di Bojonegoro adalah bukti nyata komitmen bersama dalam memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, merata, dan bebas dari hambatan biaya,” ujar Wahyu.

Program JKN merupakan program strategis pemerintah yang dirancang untuk memberikan jaminan kesehatan komprehensif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat hidup lebih sehat, produktif, dan sejahtera.

Manfaat JKN mencakup berbagai layanan kesehatan perseorangan, mulai dari promotif dan preventif, pelayanan kuratif atau pengobatan, hingga rehabilitatif atau pemulihan, termasuk penyediaan obat-obatan dan bahan medis.

Seluruh layanan diselenggarakan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya (managed care) agar pelayanan tetap berkualitas dan efisien.

Dalam implementasinya, Program JKN menerapkan sistem rujukan berjenjang. Peserta JKN terlebih dahulu mendapatkan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan sesuai tempat terdaftar.

Jika dibutuhkan penanganan lanjutan, dokter FKTP akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit melalui sistem rujukan yang telah terintegrasi secara digital.

Pelayanan di rumah sakit dilakukan berdasarkan rujukan tersebut, meliputi pemeriksaan medis, tindakan, pemberian obat, hingga perawatan inap sesuai indikasi medis.

Namun demikian, dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan dari FKTP.

Setelah layanan kesehatan diberikan, BPJS Kesehatan akan mengelola mekanisme pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan sistem ini, peserta JKN dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya tambahan di luar aturan program.

Untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan, BPJS Kesehatan juga mendorong pemanfaatan aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengecek status kepesertaan, mengubah fasilitas kesehatan, memantau rujukan, mengakses layanan administrasi secara mandiri dan praktis.

Dengan penyelenggaraan Program JKN yang berkesinambungan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Bojonegoro sekaligus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (er)