BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kemandirian pangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Dalam nota penjelasan yang disampaikan di rapat paripurna DPRD, Senin (10/3/2025), Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menekankan pentingnya kemandirian pangan, terutama di tengah tantangan global dan perubahan iklim.
Bojonegoro, sebagai salah satu lumbung padi terbesar di Jawa Timur, memiliki potensi besar untuk mewujudkan kemandirian tersebut.
“Kemandirian pangan mutlak diperlukan. Kemampuan suatu daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri, tanpa bergantung pada sumber daya eksternal,” ujar Wabup Nurul.
Raperda ini mengusulkan penyertaan modal dasar sebesar Rp25,58 miliar untuk Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri. Modal tersebut akan digunakan untuk memperkuat infrastruktur pertanian, meningkatkan kapasitas produksi, dan menjamin penyerapan hasil panen petani.
Pemerintah kabupaten juga menyoroti tiga permasalahan utama yang dihadapi petani, yaitu ketersediaan air, pupuk, dan stabilitas harga pasca panen. Melalui Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri, diharapkan permasalahan tersebut dapat diatasi secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
“Harapan kami, Raperda ini dapat segera dibahas dan ditetapkan, agar Perumda Bojonegoro Pangan Mandiri dapat segera beroperasi dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Bojonegoro,” katanya.
Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk memantapkan sistem pertahanan dan keamanan negara, serta mendorong kemandirian bangsa melalui berbagai sektor, termasuk pangan.
Dengan adanya penyertaan modal ini, diharapkan Bojonegoro dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani. (aj)