JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik judi online.
Dari hasil penelusuran berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas perjudian daring.
Langkah tegas langsung diambil: sebanyak 164 rekening berhasil disita dengan total dana mencapai Rp61 miliar. Sementara itu, ribuan rekening lainnya masih diblokir dan dalam proses penghentian sementara oleh PPATK.
Tak berhenti di situ, penyelidikan mendalam pun menelusuri jejak situs judi online h55.hiwin.care. Penggerebekan pertama dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dan satu tersangka berinisial DH berhasil diamankan dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Pengembangan kasus membuahkan hasil. Pada 30 April 2025, tiga pelaku lainnya diringkus: AF, RJ, dan seorang Warga Negara Asing asal Cina berinisial QR yang diduga sebagai dalang utama operasi situs tersebut di Indonesia.
Dari tangan para pelaku, penyidik menyita barang bukti berupa telepon genggam, kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp14 miliar. Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat: Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sdr)