TNI/POLRI

Bareskrim Bongkar Sindikat Gas Subsidi Ilegal di Jateng dan Jabar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

aksesadim01
2886
×

Bareskrim Bongkar Sindikat Gas Subsidi Ilegal di Jateng dan Jabar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Img 20250505 wa0018

JAKARTA – Praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi akhirnya terbongkar oleh tim Bareskrim Polri. Sindikat yang beroperasi di dua wilayah Semarang, Jawa Tengah dan Karawang, Jawa Barat digerebek aparat usai laporan masyarakat mengenai kelangkaan LPG 3 kilogram di Semarang.

Penggerebekan pertama dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah gudang tersembunyi di Semarang. Di lokasi ini, polisi menemukan aksi penyuntikan gas LPG 3 kg ke dalam tabung-tabung non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Modusnya, para pelaku menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi serta bantuan es batu untuk mempercepat pemindahan isi gas.

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan lebih luas. Empat orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial TN alias E (pemilik pangkalan resmi di Karawang yang digunakan sebagai kedok), FZSW alias A (pemodal utama), serta DS dan KKI yang bertindak sebagai eksekutor penyuntikan gas.

“Di Karawang, gas subsidi dikumpulkan dari pangkalan resmi lalu dipindahkan ke tabung ukuran besar non-subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dengan harga industri,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Senin (5/5/2025).

Modus serupa juga dilakukan di Semarang. Ribuan tabung gas dari berbagai ukuran, regulator modifikasi, serta alat-alat lainnya turut diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil perhitungan, sindikat di Karawang meraup keuntungan sekitar Rp 1,2 miliar per tahun. Sementara di Semarang, keuntungannya bahkan lebih besar—mencapai Rp 3 miliar hanya dalam enam bulan.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi.

Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat: maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Brigjen Pol Nunung menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku kejahatan serupa dan meminta masyarakat agar tak ragu melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (sdr)