Opini

Arogansi Aparat, Wartawan Ngawi Nyaris Dipukul Saat Liput Keracunan

aksesadim01
5871
×

Arogansi Aparat, Wartawan Ngawi Nyaris Dipukul Saat Liput Keracunan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251206 WA0025

NGAWI – Puluhan wartawan dari beragam media akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka bersama-sama mendatangi Polres Ngawi pada Jumat (5/12/2025) untuk melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang mereka alami saat meliput kasus dugaan keracunan massal siswa di wilayah SPPG Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi.

Insiden tersebut berbuntut panjang setelah para awak media mengaku mendapat intimidasi, pengusiran, hingga ancaman kekerasan dari oknum petugas di lokasi kejadian.

Bahkan, ancaman itu disebut sangat serius oknum tersebut dikabarkan hendak menggunakan balok paving dan potongan kayu untuk menyingkirkan wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Tak berhenti di situ, beberapa jurnalis juga mengaku hampir dirampas alat kerjanya, mulai dari ponsel hingga kamera. Mereka pun dipaksa meninggalkan lokasi liputan meski sedang mengumpulkan informasi penting untuk publik.

Didampingi kuasa hukum, para wartawan menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekedar persoalan etika, tetapi sudah masuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai penghalangan kerja jurnalistik.

Atas peristiwa itu, mereka mendesak agar proses hukum terhadap oknum pelaku segera dijalankan secara profesional dan transparan.

Para jurnalis juga menyerukan pentingnya menghormati kebebasan pers, karena tugas wartawan adalah menyampaikan informasi, bukan untuk dibungkam dengan intimidasi.

Dukungan atas sikap tegas para wartawan ini juga mengalir dari berbagai organisasi pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara khusus mengecam tindakan arogan dan intimidatif yang dialami para pekerja media tersebut.

PWI menegaskan, kebebasan pers merupakan salah satu pondasi utama demokrasi, sehingga setiap tindakan yang menghambat atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugas harus dilawan dan diproses sesuai hukum. (cip)