JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengangkat isu penting yang kerap terpinggirkan di tengah hiruk pikuk perjuangan upah dan ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui konferensi pers yang digelar usai Seminar Nasional KSPI, Sabtu (13/12/2025), organisasi buruh terbesar di Indonesia itu menegaskan komitmennya untuk mengampanyekan bahaya asbes sebagai bagian penting dari agenda Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Forum ini menjadi titik awal peluncuran gerakan KSPI untuk membuka mata publik tentang risiko serius paparan asbes yang selama ini luput dari perhatian masyarakat luas, khususnya kaum pekerja.
KSPI menilai, isu K3 tak boleh terus-menerus tenggelam di tengah perdebatan regulasi ketenagakerjaan.
“K3 bukan hanya soal selamat hari ini, tapi menyangkut masa depan kelas pekerja,” tegas perwakilan KSPI.
Maraknya kecelakaan kerja, kebakaran gedung, hingga jatuhnya korban jiwa dinilai sebagai alarm keras bahwa sistem perlindungan pekerja di Indonesia masih jauh dari ideal.
Konferensi pers tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari lintas federasi, di antaranya Ridwan Panjaitan (ahli K3 dari FSPMI), Sofyan Abdul Latief (Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi), serta Slamet Rizki (Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi).
Perwakilan sektor farmasi dan kesehatan menyoroti asbes sebagai ancaman serius bagi keselamatan kerja. Meski telah dilarang total di banyak negara, Indonesia justru masih membiarkan bahkan memperluas penggunaan asbes, terutama di sektor industri.
Paparan asbes disebut memiliki risiko tinggi memicu penyakit akibat kerja yang mematikan, seperti kanker paru dan gangguan pernapasan kronis.
Karena itu, KSPI didorong untuk terus memperkuat kampanye bahaya asbes dan mendesak pemerintah segera mengambil langkah menuju pelarangan total.
Sofyan Abdul Latief menekankan pentingnya transparansi data sebagai fondasi kebijakan. Menurutnya, negara harus terbuka terkait jumlah perusahaan pengguna asbes, jumlah pekerja yang terpapar, serta data penyakit akibat kerja yang muncul.
“Tanpa data yang kuat, kampanye dan regulasi akan terus lemah dan salah sasaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyakit akibat paparan asbes harus dijamin dalam sistem jaminan kesehatan dan perlindungan sosial pekerja.
Sementara itu, Ridwan Panjaitan menegaskan bahwa secara ilmiah asbes merupakan salah satu debu paling berbahaya di dunia.
Sifatnya yang karsinogenik membuat satu partikel saja berisiko, terlebih jika terhirup dalam jumlah besar dan jangka panjang.
Dia menjelaskan, pengendalian risiko asbes harus dilakukan secara berlapis, mulai dari penghindaran penggunaan, rekayasa teknis, pengaturan administratif yang ketat, hingga penggunaan alat pelindung diri (APD) sebagai langkah terakhir.
KSPI menutup konferensi pers dengan seruan tegas agar isu K3 dan bahaya asbes kembali ditempatkan sebagai agenda utama gerakan buruh nasional.
Edukasi masif, regulasi yang kuat, serta keberpihakan nyata negara dinilai mutlak agar pekerja tidak terus menjadi korban ancaman sunyi yang mematikan. (dpw)







