TNI/POLRI

Anarkis di Kediri: Kantor Pemerintah Dibakar, Puluhan Orang Jadi Tersangka

aksesadim01
4782
×

Anarkis di Kediri: Kantor Pemerintah Dibakar, Puluhan Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
54bf0d51 2b27 48a4 9f33 928cc9877190

KEDIRI – Polres Kediri resmi menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di beberapa titik wilayah Kabupaten Kediri, Sabtu malam (30/8/2025).

Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025), menyebutkan ada 123 orang sempat diamankan. Setelah pemeriksaan intensif, 28 orang dinyatakan tersangka, dengan rincian: 14 masih di bawah umur, 1 perempuan, dan 4 masuk DPO (daftar pencarian orang).

“Seluruh tersangka, baik dewasa maupun anak di bawah umur, tetap kami proses hukum dan dikenakan penahanan. Tidak ada toleransi bagi pelaku anarkis,” tegas Kapolres.

Polisi membeberkan aksi brutal para pelaku yang tidak hanya merusak, tetapi juga membakar sejumlah fasilitas publik dan kantor pemerintahan.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain, Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, Museum Bagawanta Bhari, hingga sejumlah pos polisi dan kantor polsek seperti Ngasem, Kepung, dan Gampengrejo.

Selain itu, massa juga melakukan penjarahan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti hasil jarahan, mulai dari benda bersejarah hingga perlengkapan elektronik.

Barang bukti tersebut di antaranya, Wayang kenang-kenangan Bupati Kediri (Mapanji Jayabaya), 9 monitor, 5 CPU, 3 printer, dan sebuah laptop, Tabung LPG 12 kg, stavolt, alat penghitung uang, serta pakaian petugas umroh, 4 plakat penghargaan, 4 unit sepeda motor (satu di antaranya sudah dipreteli), dan sound system

“Semua barang ini jelas hasil penjarahan dari kantor pemerintahan maupun fasilitas publik yang dirusak massa,” terang Kapolres.

Tidak berhenti di situ, pada Selasa siang (2/9/2025) pihak kepolisian kembali mengamankan 26 orang lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing,” kata Kapolres.

Polres Kediri juga mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui keberadaan barang hasil penjarahan.

“Silakan segera serahkan secara sukarela ke Mapolres Kediri di Jl. PB Sudirman No. 56 Pare, atau laporkan lewat call center 0856-9510-1452. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” ujar Kapolres.

Di akhir keterangannya, Kapolres Bramastyo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah.

“Situasi yang aman dan tertib adalah tanggung jawab kita bersama,” tandasnya. (Sdr)