GRESIK — Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak dasar anak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara simbolis menyerahkan dokumen hasil sidang terpadu isbat penetapan asal usul anak serta dokumen administrasi kependudukan (adminduk) bagi keluarga PMI, Selasa (13/1/2026).
Penyerahan dokumen berlangsung di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, dan turut dihadiri Ketua Pengadilan Agama Gresik Zainal Fanani.
Salah satu penerima manfaat adalah Sugi Utomo, PMI asal Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, yang hadir bersama istrinya, Marwah.
Bupati Gresik yang akrab disapa Gus Yani menegaskan bahwa kegiatan tersebut memiliki nilai strategis dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas identitas hukum dan kepastian status kependudukan.
“Dokumen kependudukan bukan sekedar urusan administrasi. Ini adalah pintu masuk utama untuk mendapatkan layanan publik, mulai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga hak keperdataan lainnya,” tegas Gus Yani.
Ia mengakui, persoalan administrasi kependudukan, termasuk penetapan asal usul anak, kerap menjadi tantangan serius bagi keluarga PMI, terutama mereka yang bekerja di luar negeri dalam waktu lama.
Karena itu, Pemkab Gresik mengapresiasi sinergi Pengadilan Agama dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan terpadu yang dinilai cepat, humanis, dan berpihak pada masyarakat.
“Penyerahan dokumen hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak PMI. Mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi hak-haknya sejak dini,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yani yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perlindungan Pekerja Migran Apkasi mendorong Dinas Tenaga Kerja Gresik agar lebih aktif menyusun konsep perlindungan pekerja migran, mulai dari pra penempatan hingga masa purna migran.
“Kontrak kerja yang benar sejak awal penting untuk mencegah TPPO. Setelah purna migran, mereka juga perlu pendampingan agar hasil kerja kerasnya bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Dia juga menyoroti masih maraknya PMI asal Gresik yang berangkat melalui jalur nonprosedural atau ilegal ke sejumlah negara tujuan seperti Malaysia, Hongkong, Taiwan, Singapura, hingga Arab Saudi.
Untuk itu, Gus Yani memerintahkan para camat mengidentifikasi wilayah kantong PMI guna memberikan edukasi kepada masyarakat agar berangkat melalui jalur resmi.
Tak hanya itu, Pemkab Gresik berencana membentuk posko perlindungan pekerja migran. Wacana tersebut juga menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan di Jakarta beberapa hari lalu.
“Perlindungan PMI menjadi isu nasional. Kita juga mendorong DPR RI agar merevisi Undang-Undang Pekerja Migran supaya semakin berpihak pada mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik, Hari Syawaludin, menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara, termasuk PMI dan keluarganya.
“Masih banyak PMI yang mengalami kendala pencatatan sipil, khususnya terkait anak yang lahir di luar negeri. Kegiatan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah akses layanan publik,” jelasnya.
Dokumen yang diserahkan kepada penerima manfaat meliputi surat nikah, pengesahan anak, kartu keluarga, akta kelahiran, KTP elektronik, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
Dengan penyerahan dokumen tersebut, Pemkab Gresik berharap anak-anak PMI dapat memperoleh hak pendidikan, kesehatan, serta perlindungan hukum secara utuh, sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di daerah.
“Kegiatan ini adalah wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melayani dan melindungi masyarakat, khususnya para pekerja migran yang memiliki kontribusi besar bagi pembangunan nasional,” pungkas Hari. (fs)









