SURAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi mengabulkan permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya Puruboyo. Melalui Penetapan Nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt yang dibacakan pada 21 Januari 2026, pengadilan memberikan izin perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Dalam penetapan tersebut, PN Surakarta sekaligus memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk menindaklanjuti perubahan data kependudukan serta menerbitkan KTP baru sesuai dengan nama yang telah ditetapkan secara hukum.
Keputusan ini menjadi penegasan penting atas kepastian hukum Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sekaligus menjawab berbagai polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
Juru Bicara Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, KPA Singonagoro, membenarkan adanya penetapan pengadilan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat menerima putusan ini dengan penuh rasa syukur.
“Pengadilan Negeri Surakarta telah mengabulkan permohonan pergantian nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Putusan ini bukan hanya pengakuan secara hukum negara, tetapi juga penguatan secara moral, historis, dan adat bagi Karaton,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian hukum ini diharapkan membawa ketenteraman serta menjadi acuan jelas bagi seluruh pihak terkait keberlanjutan kepemimpinan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
“Putusan ini kami harapkan dapat meneduhkan suasana dan mengakhiri polemik akibat klaim sepihak dari pihak-pihak yang tidak memiliki legitimasi,” tambahnya.
Permohonan pergantian nama tersebut diajukan dengan landasan paugeran Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, didukung alat bukti surat, keterangan saksi fakta, serta saksi ahli dari bidang Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN).
Seluruh rangkaian pembuktian tersebut dipertimbangkan secara menyeluruh oleh Majelis Hakim hingga akhirnya permohonan dinyatakan sah dan dikabulkan.
Dalam amar penetapannya, PN Surakarta menegaskan bahwa perubahan nama Pemohon memiliki akibat hukum yang mengikat, khususnya dalam administrasi kependudukan dan identitas hukum.
Kuasa Hukum Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, Dr. Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H, menegaskan bahwa penetapan pengadilan ini memiliki kekuatan hukum penuh dan wajib dihormati oleh semua pihak.
“Putusan ini berlaku asas res judicata pro veritate habetur. Apa yang telah diputus hakim harus dianggap benar dan mengikat. Secara hukum negara, tidak ada lagi ruang tafsir mengenai identitas Pemohon,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penetapan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas identitas dan kedudukan hukum Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Lebih lanjut, Dr. Teguh menyebut penetapan ini penting untuk melindungi Karaton dari potensi kerugian akibat klaim sepihak yang mengatasnamakan Karaton.
“Selama ini muncul isu dualisme kepemimpinan dan penggunaan nama Karaton untuk kepentingan tertentu. Dengan penetapan ini, negara telah memberikan kepastian hukum yang tegas dan menutup ruang tersebut,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, penetapan pengadilan juga memastikan bahwa simbol, kewenangan, dan tanggung jawab penyelenggaraan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berada secara sah di tangan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV.
Dengan terbitnya penetapan tersebut, Dukcapil Kota Surakarta diwajibkan menyesuaikan seluruh data kependudukan Pemohon.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan identitas serta simbol Karaton di ruang publik.
Karaton dan tim kuasa hukum berharap putusan ini menjadi titik akhir polemik berkepanjangan, sekaligus menjadi dasar bersama untuk menjaga marwah, persatuan, serta keluhuran nilai adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (dtw)
Damang Tri Wibowo







