Peristiwa

Begini Pengakuan Ponpes Putri Sukoharjo Saat Digerebek Polisi

×

Begini Pengakuan Ponpes Putri Sukoharjo Saat Digerebek Polisi

Sebarkan artikel ini

SUKOHARJO – Penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai perhatian luas publik.

Bukan hanya karena dugaan keterkaitan dengan kasus pembakaran warung mi babi, tetapi juga karena kronologi penggerebekan yang diungkap pihak pesantren memicu reaksi keras warganet.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo.

Pihak Ponpes Hamalatul Qur’an kemudian menyampaikan surat pernyataan berisi kronologi kejadian.

Dokumen tersebut ramai beredar di media sosial dan menjadi perbincangan setelah sejumlah pengguna internet mempertanyakan cara aparat melakukan penindakan terhadap lingkungan pesantren putri.

Banyak warganet mengaku prihatin setelah membaca pengakuan pihak pesantren mengenai kondisi para santriwati saat penggerebekan berlangsung.

Salah satu komentar datang dari akun Threads @afraafifah pada Jumat (30/10/2026).

“Ya Allah, marah skali bacanya. Enggak kebayang kalau anak sendiri diperlakukan demikian oleh aparat. Semoga keadilan untuk para santri dan Asatidzah, semoga harta yang bukan milik aparat dikembalikan kepada yang berhak,” tulisnya.

Komentar lain juga mempertanyakan mengapa penggerebekan di pesantren putri tersebut tidak melibatkan petugas perempuan.

“Padahal bisa datang bawa Polwan dan bawa surat dari kepolisian, banyak prosedur kan,” tulis akun @yul\*\*\*\*\*\*\*\*i.

Bahkan, muncul pula komentar yang menyoroti dugaan adanya anak kecil yang ikut dibawa dalam rangkaian pemeriksaan.

“Kok tega banget sih sampai ada balita juga ikut diboyong? Pak polisi, mereka itu anak-anak kesayangan orang tuanya, disekolahkan di situ. Ini belum-belum udah dibawa ke polres, ngga dikasih makan juga,” tulis akun Threads @elm\*\*\*\*\*\*a.

Dalam surat pernyataannya, pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an menjelaskan bahwa puluhan personel kepolisian bersama anggota Brimob bersenjata lengkap mendatangi lokasi ketika para santriwati masih terlelap.

Menurut keterangan pihak pesantren, petugas awalnya mengetuk pintu.

Namun, karena tidak kunjung dibuka, aparat kemudian mendobrak pintu untuk masuk ke area pondok.

Situasi tersebut disebut membuat para santriwati terkejut. Sebagian santriwati yang belum mengenakan jilbab memilih bersembunyi di kamar ustadzah.

Namun, menurut pengakuan pengurus pesantren, pintu kamar tersebut juga didobrak hingga hampir mengalami kerusakan.

“Karena para santriwati kaget dan tidak memakai jilbab, mereka bersembunyi di kamar ustadzah. Namun, pintu kamar tersebut turut didobrak hingga hampir rusak,” ungkap pengurus Ponpes, Diyana Indah Sari, Kamis (29/10/2026).

Diyana juga menyebut sejumlah santriwati kemudian ditarik keluar setelah pintu kamar berhasil dibuka.

Dia mengklaim para santri mendapatkan perlakuan intimidatif, termasuk dibentak dan ditodong laras panjang ketika masih belum mengenakan jilbab maupun pakaian sebagaimana mestinya.

Setelah penggerebekan, para santri dibawa ke Polsek Mojolaban sebelum akhirnya dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak pesantren turut mempertanyakan proses pemeriksaan tersebut.

Dalam keterangannya, mereka mengklaim para santri diperiksa tanpa pendampingan dan tidak mendapatkan makanan selama berada di kantor kepolisian.

Selain mempersoalkan proses penggerebekan, pihak Ponpes Hamalatul Qur’an juga menyoroti sejumlah barang yang disebut dibawa petugas dari lingkungan pesantren.

Barang-barang tersebut diklaim meliputi inventaris kegiatan pesantren hingga harta pribadi milik santriwati dan ustadzah.

Salah satu barang yang disebut disita adalah satu set perlengkapan panahan dan sebuah drone.

Menurut pihak pesantren, kedua barang tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler para santri.

Tak hanya itu, sejumlah telepon genggam milik santri dan ustadzah juga disebut ikut diamankan.

Hal yang turut menjadi perhatian adalah uang tabungan milik santri dan ustadzah dengan nilai lebih dari Rp16 juta.

Pihak pesantren juga menyebut adanya satu keping emas Antam dengan berat total 1 gram yang merupakan tabungan ustadzah, serta sejumlah dirham yang disimpan di dalam brankas.

Selain barang-barang tersebut, tiga unit sepeda motor milik ustadzah juga diklaim turut dibawa oleh petugas.

Dalam surat pernyataannya, pihak Ponpes memperkirakan total nilai barang inventaris dan barang pribadi yang disita mencapai kurang lebih Rp50 juta.

Mereka juga mempertanyakan prosedur penyitaan karena mengaku tidak menerima surat penyitaan dari kepolisian maupun pemilik barang.

Pihak Ponpes Hamalatul Qur’an menyatakan para santriwati telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.

Mereka mengklaim para santri tidak terbukti terlibat dalam dugaan pembakaran warung mi babi yang menjadi latar belakang penggerebekan, meski demikian, persoalan belum sepenuhnya selesai.

Pasalnya, menurut keterangan pihak pesantren, sejumlah barang yang dibawa dalam penggerebekan tersebut hingga surat pernyataan diterbitkan masih belum dikembalikan.

Kondisi inilah yang kemudian menambah perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Perlu dicatat, seluruh uraian mengenai tindakan aparat, proses pemeriksaan, penyitaan barang, hingga belum dikembalikannya sejumlah barang merupakan keterangan dan klaim yang disampaikan pihak Ponpes Hamalatul Qur’an dalam surat pernyataannya.

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan pula penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar penggerebekan, prosedur pemeriksaan, serta status barang-barang yang diamankan.

Publik kini menantikan kejelasan kedua belah pihak agar persoalan ini dapat terungkap secara transparan dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. (dtw)