BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mulai memperkuat langkah untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ke depan, kontribusi dunia usaha diharapkan tidak hanya berupa bantuan sesaat, tetapi juga mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) lanjutan mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang digelar di Hotel GDK, Rabu (28/10/2026).
Forum ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk merumuskan penyempurnaan aturan CSR.
Salah satu fokus pembahasan adalah memperjelas pembagian peran pemerintah daerah, perusahaan, Forum TSP, dan Tim Fasilitasi TSP agar pelaksanaan program sosial perusahaan berjalan lebih terkoordinasi.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menekankan bahwa keberhasilan program CSR tidak semata-mata diukur dari besarnya dana yang dikeluarkan perusahaan.
Hal yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menghasilkan perubahan positif.
Menurutnya, masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam setiap pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Kontribusi dunia usaha perlu dirancang secara tepat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga, sekaligus mendukung hubungan yang harmonis antara perusahaan dan lingkungan sekitarnya.
“Yang perlu kita utamakan adalah masyarakat. Perusahaan tentu akan mendapatkan manfaat ketika program CSR dilaksanakan dengan tepat, karena hubungan yang baik dengan masyarakat dan lingkungan sekitar juga mendukung keberlangsungan usaha perusahaan,” ungkap Setyo Wahono.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya membangun hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat.
Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan dukungan lingkungan sosial yang kondusif, sementara masyarakat memperoleh manfaat dari program pemberdayaan dan pembangunan yang dijalankan.
Melalui pembahasan perubahan Perda TSP, Pemkab Bojonegoro berupaya membangun tata kelola CSR yang lebih jelas, transparan dan akuntabel.
Kejelasan aturan dinilai penting agar setiap pihak memahami tanggung jawabnya, mulai dari penyusunan rencana program, pelaksanaan kegiatan, pemantauan, evaluasi, hingga pelaporan hasil.
Dengan koordinasi yang lebih kuat, program CSR dari berbagai perusahaan diharapkan tidak berjalan sendiri-sendiri.
Sebaliknya, kontribusi tersebut dapat diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah sehingga lebih efektif dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah juga diharapkan mampu mengambil peran dalam menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan potensi dukungan yang dimiliki dunia usaha.
Langkah ini sekaligus membuka peluang agar berbagai program sosial perusahaan dapat saling melengkapi, bukan hanya menjadi kegiatan terpisah tanpa kesinambungan.
Selain memperjelas pembagian peran, transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan CSR menjadi perhatian penting dalam pembahasan tersebut.
Setiap program diharapkan memiliki tujuan yang jelas, kelompok penerima manfaat yang terukur, serta hasil yang dapat dievaluasi.
Keterbukaan juga diperlukan agar masyarakat mengetahui bentuk kontribusi perusahaan dan perkembangan pelaksanaan program.
Setyo Wahono menegaskan bahwa masyarakat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima bantuan.
Warga juga perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan masukan dan menjalankan pengawasan sosial terhadap program yang dilaksanakan.
“Selain itu, keterbukaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program diperlukan agar masyarakat mengetahui tujuan, sasaran, serta hasil dari kontribusi yang diberikan perusahaan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga dapat ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan sosial terhadap pelaksanaan program,” tuturnya.
Keterlibatan masyarakat tersebut dinilai penting untuk memastikan program CSR sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan.
Bentuk kontribusi perusahaan dapat mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana, dukungan pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan inovasi program sosial.
Namun, pelaksanaannya perlu mempertimbangkan kebutuhan warga dan potensi daerah.
Program yang disusun berdasarkan kondisi lapangan diharapkan memberikan manfaat lebih besar dibandingkan kegiatan yang hanya berorientasi pada penyaluran bantuan dalam jangka pendek.
Karena itu, perusahaan didorong untuk merancang program yang berkesinambungan sehingga dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Penyelarasan CSR dengan prioritas pembangunan daerah juga diharapkan membantu memperkuat kontribusi sektor swasta dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Bojonegoro.
Pada akhirnya, perubahan aturan TSP diharapkan menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan CSR, bukan sekadar memperbarui ketentuan administratif.
Dengan tata kelola yang transparan, koordinasi lintas pihak yang lebih solid, serta program yang sesuai kebutuhan masyarakat, CSR diharapkan menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan Bojonegoro yang inklusif dan berkelanjutan.
Bagi Pemkab Bojonegoro, ukuran keberhasilan CSR bukan hanya berapa besar dana yang disalurkan perusahaan, melainkan seberapa nyata manfaat dan perubahan positif yang dirasakan masyarakat. (Pro/er)





