WAKATOBI – Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tanpa izin di Kabupaten Wakatobi kembali menjadi pergunjingan.
Koalisi Pemerhati Korupsi Sulawesi Tenggara (KPK Sultra) resmi mengadukan dugaan aktivitas tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBL/804/X/2026/Ditreskrimsus dan diterima pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
KPK Sultra menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan Galian C yang berlangsung di sejumlah titik di wilayah Wangi-Wangi atau Wanci, Kabupaten Wakatobi.
Beberapa lokasi yang disebut dalam laporan antara lain Desa Komala dan Desa Pada Raya, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, serta sejumlah titik lain di wilayah pesisir dan daratan Pulau Wangi-Wangi.
Menurut KPK Sultra, aktivitas pertambangan tersebut diduga dilakukan tanpa kelengkapan perizinan serta kewajiban lingkungan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan persoalan perizinan, KPK Sultra juga menyoroti potensi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang tersebut.
Dalam laporannya, organisasi tersebut menyebut kegiatan pertambangan diduga tidak dilengkapi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan, seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Aktivitas yang disebut berlangsung secara eksploitatif juga diduga tidak disertai reklamasi.
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap struktur tanah, ekosistem, erosi, hingga sedimentasi di kawasan pesisir.
KPK Sultra turut menyoroti potensi dampak terhadap lingkungan di sekitar kawasan Taman Nasional Wakatobi yang dikenal sebagai salah satu kawasan wisata bahari penting di Indonesia.
Ketua KPK Sultra Asar Buton mengatakan pihaknya juga mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas tambang tersebut disebut telah berlangsung secara terbuka dan dalam waktu cukup lama, namun belum terlihat penindakan yang dinilai memadai.
“Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan terhadap pelaku,” ujar Asar.
KPK Sultra menegaskan dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang.
Dalam laporan tersebut, KPK Sultra juga meminta Polda Sultra mengevaluasi penanganan dugaan tambang ilegal di tingkat kewilayahan, khususnya yang berkaitan dengan kinerja Polres Wakatobi.
Mereka meminta dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat turut diperiksa apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada pelanggaran hukum.
KPK Sultra juga meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Bukan Laporan Pertama
KPK Sultra menyebut persoalan dugaan tambang ilegal di Wakatobi bukan perkara baru.
Sebelumnya, sejumlah organisasi juga disebut telah menyampaikan laporan maupun desakan kepada aparat penegak hukum.
Pada April 2026, JPKP Nasional Sultra disebut telah menyampaikan laporan kepada Polda Sultra dengan Nomor THL/302/IV/2026/Ditreskrimsus terkait dugaan aktivitas tambang tanpa izin di Wakatobi.
Pada bulan yang sama, GSPI Sultra juga menyatakan akan melaporkan dugaan aktivitas pertambangan di Desa Komala dan wilayah sekitarnya.
Kemudian pada September 2026, Koalisi Rakyat Pro Demokrasi Sultra menyerukan agar Polda Sultra meminta Polres Wakatobi mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dalam laporan terbaru, KPK Sultra menilai masih diperlukan tindak lanjut hukum yang lebih transparan terhadap persoalan tersebut.
Melalui laporan yang disampaikan, KPK Sultra meminta Polda Sultra melakukan sejumlah langkah.
Di antaranya menerima laporan sebagai dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta memeriksa legalitas aktivitas tambang di sejumlah titik Wangi-Wangi.
Mereka juga meminta Polda Sultra berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk memastikan status perizinan serta dokumen lingkungan.
Selain itu, KPK Sultra meminta aktivitas tambang yang nantinya terbukti tidak memiliki izin atau dokumen lingkungan dihentikan dan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum.
Polda Sultra juga diminta menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polda Sultra maupun Polres Wakatobi mengenai laporan tersebut.
KPK Sultra menyatakan akan mengawal laporan itu hingga proses penanganannya tuntas.
Mereka berharap dugaan aktivitas tambang ilegal dapat ditindak secara transparan sekaligus mencegah dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas di Wakatobi. (Rob)






