LAMONGAN – Proyek revitalisasi SD Negeri 4 Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, yang menelan anggaran APBN sebesar Rp1.677.038.340, menjadi sorotan.
Pasalnya, muncul dugaan ketidaksesuaian ukuran besi konstruksi yang digunakan dalam pembangunan sekolah tersebut.
Dugaan ini mencuat setelah ditemukan perbedaan antara ukuran nominal dan hasil pengukuran sejumlah material besi di lokasi proyek.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian spesifikasi material dalam proyek yang seharusnya menghasilkan bangunan sekolah yang kokoh dan aman bagi para siswa.
Proyek tersebut merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari APBN melalui Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek senilai lebih dari Rp1,67 miliar itu memiliki masa pengerjaan selama 120 hari kalender, mulai 4 Agustus hingga 1 Desember 2026.
Pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri 4 Lamongrejo.
Namun, di balik besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, muncul persoalan terkait material utama yang digunakan untuk menopang kekuatan bangunan.
Hasil pemantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan perbedaan ukuran besi dari spesifikasi nominal yang tertera.
Besi yang disebut berdiameter 10 milimeter, misalnya, terukur sekitar 8,2 hingga 9,0 milimeter.
Sementara itu, besi nominal 8 milimeter ditemukan memiliki ukuran sekitar 7,2 hingga 7,5 milimeter.
Adapun besi yang disebut berdiameter 12 milimeter terukur sekitar 10,8 hingga 11,5 milimeter.
Perbedaan hasil pengukuran tersebut memunculkan dugaan penggunaan besi di bawah ukuran nominal atau yang kerap dikenal dengan istilah besi “banci”.
Meski demikian, hasil pengukuran awal di lapangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa material tersebut tidak memenuhi standar atau membahayakan konstruksi.
Diperlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut, termasuk pengujian sesuai standar yang berlaku, guna memastikan kualitas dan kelayakan material.
Kepala SD Negeri 4 Lamongrejo, Hastutik, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pengadaan material proyek dilakukan langsung oleh pihak sekolah bersama Ketua Tim P2SP, tanpa melibatkan pihak ketiga.
“Saya dan Ketua Tim P2SP-nya yang belanja sendiri ke toko material,” ujar Hastutik.
Ia mengaku telah memesan material sesuai kebutuhan dan mengutamakan kualitas.
Namun, setelah muncul persoalan terkait ukuran besi, pihaknya mengaku telah menyampaikan komplain kepada toko tempat pembelian.
“Saya pesannya sudah sesuai, yang bagus. Kemarin juga sudah langsung saya komplain ke toko, katanya sudah sesuai,” ungkap Hastutik saat memberikan keterangan, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak sekolah mengaku telah mengambil langkah dengan menyampaikan keluhan kepada penyedia material.
Kendati demikian, klaim dari pihak toko mengenai kesesuaian ukuran besi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp1,67 miliar, dugaan ketidaksesuaian material dalam proyek revitalisasi SDN 4 Lamongrejo tidak seharusnya hanya diselesaikan melalui komunikasi antara pihak pelaksana dan toko penyedia.
Kualitas material konstruksi menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kekuatan dan keamanan bangunan, terlebih gedung tersebut nantinya digunakan sebagai sarana pendidikan bagi siswa dan tenaga pendidik.
Karena itu, pengawasan dari instansi terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan.
Pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk pengujian laboratorium apabila diperlukan, dapat menjadi langkah untuk memperoleh kepastian mengenai kualitas besi yang digunakan.
Apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya ketidaksesuaian spesifikasi, maka perlu dilakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, jika material dinyatakan memenuhi standar, hasil pengujian tersebut juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari uang negara bukan semata-mata tentang penyelesaian pembangunan fisik.
Lebih dari itu, kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas agar fasilitas pendidikan yang dibangun benar-benar memberikan rasa aman dan manfaat jangka panjang.
Publik kini menantikan adanya pemeriksaan teknis yang objektif untuk menjawab dugaan tersebut sekaligus memastikan anggaran negara sebesar Rp1,67 miliar benar-benar menghasilkan bangunan sekolah yang berkualitas, kokoh dan aman bagi generasi penerus. (fs)










