BOJONEGORO – Setelah sempat dihentikan karena persoalan administrasi, pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, kini kembali dilanjutkan.
Kepastian ini ditandai dengan pelepasan banner penghentian sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro pada Senin (13/04/2026).
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa seluruh proses perizinan proyek telah dinyatakan lengkap dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, proyek pembangunan menara ini sempat dihentikan pada 27 Februari 2026 oleh Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Penghentian dilakukan karena pihak pengembang belum memenuhi sejumlah dokumen perizinan yang menjadi syarat utama pembangunan.
Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam menegakkan aturan.
Selain aspek legalitas, pemerintah juga memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi tetap memperhatikan keselamatan, tata ruang wilayah, serta kenyamanan masyarakat sekitar.
Selama masa penghentian, pihak pemilik proyek bergerak cepat melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Hasilnya, pada 9 April 2026, proyek tersebut resmi mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Nomor SK-PBG-352214-09042026-001.
Dengan terbitnya PBG, pembangunan menara dinyatakan telah memenuhi aspek legal yang menjadi dasar utama untuk melanjutkan pekerjaan di lapangan.
Pelepasan banner oleh Satpol PP bukan hanya simbol berakhirnya penghentian, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik bahwa proyek telah melalui prosedur yang benar.
Ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak menghambat investasi, selama semua ketentuan dipatuhi.
Kini, pembangunan menara telekomunikasi di Desa Bendo dapat kembali berjalan.
Kehadiran tower tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas jaringan komunikasi di wilayah Kecamatan Kapas dan sekitarnya.
Tak hanya itu, proyek ini juga dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi digital masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas usaha, pendidikan, hingga layanan berbasis teknologi.
Ke depan, pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat di setiap tahap pembangunan.
Tujuannya agar proyek berjalan sesuai standar dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga sekitar. (er)







