Peristiwa

Pabrik Es Batu Kristal di Bojonegoro Ini Ternyata Belum Kantongi Izin

aksesadim01
7903
×

Pabrik Es Batu Kristal di Bojonegoro Ini Ternyata Belum Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260326 WA0026

BOJONEGORO – Konflik antara manajemen Pabrik Es Batu Kristal PT Berkah Abadi Ice di Bojonegoro dengan sejumlah eks karyawan yang mengaku di PHK sepihak kini memasuki fase penting.

DPRD Kabupaten Bojonegoro turun tangan dengan menggelar audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C bersama berbagai instansi terkait, Rabu (26/03/2026).

Pertemuan yang berlangsung cukup panas ini menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan DPRD Bojonegoro, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang, DPKP Cipta Karya, Satpol PP, manajemen perusahaan, hingga para eks karyawan.

Dalam forum tersebut, fakta mengejutkan terungkap. PT Berkah Abadi Ice disebut belum mengantongi izin penting yang seharusnya menjadi syarat utama operasional usaha di Bojonegoro.

Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menegaskan hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa legalitas perusahaan masih belum lengkap.

“Dari hasil pengecekan, perusahaan baru memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Sementara PBG dan SLF belum ada,” ujarnya dalam audiensi.

Ia menjelaskan, setiap pelaku usaha wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai kegiatan pembangunan.

Setelah bangunan selesai, barulah dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai bukti bangunan layak digunakan.

“Prosedurnya jelas. PBG dulu sebelum bangun, kemudian SLF setelah bangunan siap digunakan,” tegasnya.

Temuan ini memperkuat sorotan terhadap praktik usaha yang diduga berjalan tanpa kelengkapan izin.

Kondisi tersebut dinilai bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk bagi iklim investasi di Bojonegoro.

Di sisi lain, persoalan PHK yang menjadi pemicu awal konflik juga masih menjadi tuntutan utama para eks karyawan.

Audiensi ini diharapkan menjadi pintu awal penyelesaian yang adil, baik dari sisi ketenagakerjaan maupun kepatuhan hukum perusahaan. (er)