Infotaiment

Jalan Nasional di Lamongan Kian Membahayakan, Warga Geram

aksesadim01
8740
×

Jalan Nasional di Lamongan Kian Membahayakan, Warga Geram

Sebarkan artikel ini
IMG 20260318 WA0050

LAMONGAN – Di saat arus mudik Lebaran 2026 mulai memadati jalan, kondisi jalur Nasional Babat–Pucuk, Kabupaten Lamongan, justru memantik kekhawatiran serius.

Alih-alih memberikan rasa aman, ruas jalan Nasional di wilayah Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan ini malah berubah menjadi lintasan berbahaya yang mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kerusakan tampak jelas di sepanjang ruas jalan Nasional di Lamongan ini. Aspal pecah, lubang menganga, hingga tambalan tidak rata menjadi pemandangan yang nyaris tanpa jeda.

Kondisi ini memaksa pengendara yang melintasi jalan Nasional di Lamongan tersebut harus ekstra waspada, bahkan tak jarang harus mengurangi kecepatan secara tiba-tiba untuk menghindari jebakan jalan rusak.

Situasi semakin memburuk saat malam hari. Minimnya penerangan jalan umum (PJU) membuat banyak titik berubah menjadi gelap gulita.

Sejumlah lampu jalan dilaporkan mati dan tidak kunjung diperbaiki, sementara tiang penerangan di beberapa lokasi tampak rusak.

Akibatnya, lubang-lubang di jalan nyaris tak terlihat, menciptakan potensi kecelakaan yang tinggi, terutama bagi pengendara roda dua.

“Kalau malam benar-benar gelap, lubang tidak kelihatan sama sekali. Sudah banyak yang hampir jatuh,” ujar Suyono (45), warga setempat, Rabu (18/3/2026).

Keluhan juga datang dari para pemudik yang melintasi jalur tersebut.

Mereka menilai kondisi jalan nasional ini jauh dari standar kelayakan, terlebih di momen penting seperti musim mudik.

“Ini jalur utama, tapi kondisinya seperti dibiarkan. Sangat merugikan pengguna jalan,” ungkap Andika, pemudik asal Bojonegoro.

Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap kinerja instansi terkait.

Lambannya penanganan dinilai sebagai bentuk pembiaran yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Padahal, kewajiban penyelenggara jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 24 ayat (1), disebutkan bahwa jalan rusak yang membahayakan wajib segera diperbaiki.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa jalan harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna.

Jika kewajiban ini diabaikan hingga menyebabkan kecelakaan, konsekuensi hukumnya tidak ringan.

Pasal 273 UU Lalu Lintas bahkan membuka peluang sanksi pidana bagi pihak yang lalai.

Pengamat transportasi, Budi Santoso, menilai kondisi ini sebagai cerminan lemahnya pengelolaan infrastruktur.

“Ini bukan sekedar soal kerusakan jalan, tapi soal tanggung jawab. Ketika jalan nasional dibiarkan seperti ini, artinya keselamatan masyarakat tidak menjadi prioritas,” tegasnya.

Kini masyarakat berharap ada langkah cepat dan konkret dari pemerintah.

Jika tidak, persoalan ini berpotensi dilaporkan ke tingkat pusat, termasuk ke Kementerian Perhubungan.

Jalur Babat–Pucuk Lamongan, saat ini bukan hanya sekedar akses penghubung antar wilayah.

Lebih dari itu, ia menjadi gambaran nyata persoalan infrastruktur yang belum tertangani.

Di balik jalan berlubang dan gelapnya penerangan, tersimpan ancaman yang setiap saat bisa berujung kecelakaan.

Sebuah kondisi yang seharusnya tidak terjadi di jalan nasional, terlebih di momen penting seperti arus mudik Lebaran. (fs)