JAKARTA – Gelombang “bersih-bersih” di tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kian memanas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar kotak pandora praktik culas yang melibatkan pejabat teras, mulai dari pemerasan biaya sertifikasi hingga dugaan aliran dana ke mantan petinggi kementerian.
Di tengah hiruk-pikuk hukum ini, terselip kisah pahit dari Dr. Mintarsih A. Latief, Sp.KJ.
Tokoh yang dikenal sebagai perintis Blue Bird ini buka suara mengenai pengalamannya yang “terombang-ambing” saat mencari keadilan di Kemenaker.
Mintarsih mengungkapkan kekecewaannya atas pelayanan Kemenaker di masa lalu.
Ia merasa diadukan ke sana kemari tanpa kepastian hukum (di pingpong) saat mempertanyakan statusnya terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkannya mengembalikan gaji dan tunjangan senilai miliaran rupiah.
“Saya sangat kecewa. Tidak ada kepastian mengenai aduan saya. Ini mengkhawatirkan karena bisa menjadi preseden buruk (yurisprudensi) bagi masyarakat lain,” ujar Mintarsih kepada awak media di Jakarta (6/3/2026).
Konflik ini bermula dari gugatan pihak Blue Bird yang menuntut pengembalian gaji Mintarsih selama menjabat sebagai direksi.
Padahal, menurut Mintarsih, gaji tersebut adalah hak atas kerja kerasnya selama puluhan tahun membangun sistem manajemen perusahaan.
Ia juga menyoroti kejanggalan eksekusi putusan yang merembet hingga ke anak-anaknya, serta adanya kecurigaan terkait lonjakan harta kekayaan pihak penggugat yang fantastis.
Sisi lain yang tak kalah mengejutkan adalah temuan KPK mengenai praktik pemerasan sistematis dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bayangkan, biaya yang seharusnya hanya Rp275 ribu, melonjak drastis menjadi Rp6 juta per sertifikat akibat ulah oknum.
KPK mencatat total kerugian negara mencapai Rp81 miliar. Aliran dana ini diduga menguap ke berbagai kantong, termasuk Irvian Bobby Mahendro, diduga menerima Rp69 miliar.
Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mantan Wamenaker yang diduga menerima jatah Rp3 miliar plus satu unit motor Ducati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Kemenaker, Cris Kuntadi, sebagai saksi.
Selain Sekjen, sejumlah pejabat eselon dan pimpinan money changer juga ikut dipanggil ke Gedung Merah Putih untuk mendalami jaringan korupsi yang diduga sudah berurat akar sejak 2019 ini.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari pejabat aktif, mantan pejabat, hingga pihak swasta (PT KEM Indonesia).
Langkah tegas KPK ini diharapkan mampu mengembalikan marwah Kemenaker sebagai pelayan publik yang bersih dan profesional. (dpw)












