LAMONGAN – Peredaran narkotika di wilayah pesisir Lamongan kembali digagalkan aparat kepolisian.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan 33 paket sabu siap edar dari seorang pria berinisial IM (28) di Kecamatan Paciran.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di desa setempat.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Jumat (13/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, IM diamankan tanpa perlawanan.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 paket sabu dengan berat bersih total sekitar 3,24 gram.
“Selain sabu siap edar, anggota juga menyita dua unit timbangan digital, tiga pak plastik klip kosong, empat alat takar modifikasi dari sedotan, uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa sabu tersebut telah dipaketkan untuk diedarkan secara eceran.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IM dijerat dengan pasal peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Peran serta warga dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lamongan dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran barang terlarang. (fs)







