TUBAN – Pembangunan dua menara telekomunikasi di Kabupaten Tuban memantik tanda tanya besar.
Proyek yang berdiri di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan dan Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban ini diduga berjalan tanpa kejelasan izin resmi.
Di tengah aktivitas konstruksi yang terus berlangsung, warga sekitar justru mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi terkait rencana pembangunan tower di Kabupaten Tuban tersebut.
Ironisnya, lokasi pembangunan berada di kawasan padat penduduk.
Bahkan, informasi yang beredar menyebutkan tower berdiri di atas lahan milik perangkat desa (Kamituo).
Kondisi ini langsung memicu keresahan warga Tuban, terutama menyangkut aspek keselamatan, dampak lingkungan, serta transparansi proses perizinan.
Sejumlah warga di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa pembangunan berjalan begitu saja tanpa musyawarah lingkungan.
“Tidak pernah ada pertemuan atau pemberitahuan resmi kepada warga,” ungkap R, salah satu warga yang minta namanya diinisialkan, Minggu (22/2/2026).
Dalam praktik pembangunan infrastruktur yang berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat, keterlibatan warga merupakan bagian penting, baik dalam proses perizinan maupun pengawasan sosial.
Minimnya komunikasi ini dinilai bisa memicu konflik horizontal dan ketidakpercayaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dari penelusuran di lapangan, satu nama disebut-sebut terlibat sebagai pelaksana awal di dua lokasi tersebut, yakni Hery.
Saat dikonfirmasi, Hery mengakui dirinya hanya menangani tahap awal pekerjaan.
“Saya hanya mengerjakan pengecoran pondasi. Setelah itu sudah tidak ikut lagi,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama yang berkembang di masyarakat, apakah proyek ini telah mengantongi izin resmi sesuai ketentuan.
Pembangunan menara telekomunikasi bukanlah proyek sederhana.
Ada sejumlah syarat administratif dan teknis yang wajib dipenuhi, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga izin dari instansi terkait.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta regulasi teknis lainnya terkait infrastruktur telekomunikasi.
Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjamin keselamatan konstruksi, ketertiban tata ruang, serta perlindungan masyarakat sekitar.
Jika benar proyek berjalan tanpa izin lengkap, maka potensi pelanggaran administratif hingga sanksi hukum bisa saja terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tuban terkait status legalitas dua tower tersebut.
Masyarakat pun berharap ada langkah tegas dari instansi berwenang untuk melakukan evaluasi dan memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan.
Transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar tidak muncul persoalan hukum maupun konflik sosial di kemudian hari. (er)







