Investigasi

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Montong Tuban Libatkan Oknum Purnawirawan

orbitnasional333
3426
×

Diduga Ilegal, Tambang Pasir Silika di Montong Tuban Libatkan Oknum Purnawirawan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260217 152535 copy 1280x877

TUBAN – Aktivitas tambang pasir silika di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, menuai sorotan tajam publik.

Operasi pertambangan tersebut diduga berjalan tanpa izin resmi dan disebut-sebut melibatkan pengelola lapangan bernama Adib serta dukungan pendanaan dari oknum purnawirawan anggota kepolisian berinisial PR.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan tambang pasir kuarsa itu belum mengantongi dokumen legal berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Bahkan pada Pasal 158 disebutkan, penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Seorang warga E, yang namanya minta diinisialkan mengaku telah berupaya menanyakan legalitas tambang itu ke instansi terkait.

Hasilnya, aktivitas tersebut disebut belum terdaftar atau belum memiliki izin operasional yang sah.

“Saya sudah konfirmasi ke dinas terkait. Informasinya belum ada izin resmi. Kalau benar belum berizin, jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang silika di Montong tersebut berjalan tanpa payung hukum yang jelas.

Tak hanya soal izin, muncul pula dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lokasi tambang.

Jika terbukti, praktik ini dapat melanggar regulasi distribusi BBM subsidi dan berpotensi masuk ranah pidana.

Penggunaan solar subsidi untuk kepentingan industri atau tambang jelas bertentangan dengan aturan peruntukan BBM subsidi yang seharusnya diprioritaskan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu.

Merujuk pembagian urusan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengawasan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berada di tingkat pemerintah provinsi melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Karena itu, publik mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur segera melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tambang pasir silika di Montong tersebut.

Selain itu, masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) di Jawa Timur melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara profesional agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penanganan dugaan tambang ilegal di Kabupaten Tuban.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam informasi tersebut, yakni PR maupun Adib, belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum secara transparan dan adil. Publik menanti langkah tegas, bukan sekadar wacana. (Er)