Daerah

Anggaran Jalan Makam Desa Mori Bojonegoro Rp33 Juta atau Rp250 Juta, Ini Fakta Terbarunya

aksesadim01
8879
×

Anggaran Jalan Makam Desa Mori Bojonegoro Rp33 Juta atau Rp250 Juta, Ini Fakta Terbarunya

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 WA0018

BOJONEGORO — Proyek pembangunan jalan menuju area makam di Desa Mori, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan warga.

Perbedaan pernyataan Kepala Desa Mori, Wahyudi, soal besaran anggaran proyek memicu tanda tanya besar terkait transparansi pengelolaan Dana Desa.

Awalnya, Wahyudi menyebut kepada media bahwa pekerjaan jalan di RT 8/RW 2 hanya bernilai Rp33.815.650.

Ia menjelaskan proyek tersebut sebatas pemadatan jalan dan menepis isu penggunaan material bekas senilai Rp250 juta yang sempat beredar di masyarakat.

Namun, fakta berbeda terungkap dalam forum internal desa yang digelar Rabu malam (11/2/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat desa itu, disebutkan adanya anggaran awal sekitar Rp247 juta yang kemudian dibulatkan menjadi Rp250 juta.

Paket pekerjaan tersebut disebut meliputi pavingisasi, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), serta Penerangan Jalan Lingkungan (PJL).

Perbedaan angka dan jenis pekerjaan inilah yang memantik kegelisahan warga.

Seorang warga berinisial AD secara terbuka mempertanyakan inkonsistensi tersebut.

“Kalau memang anggarannya Rp33 juta, tunjukkan RAB dan dokumennya. Kalau Rp250 juta, buka juga secara detail. Ini uang rakyat, jangan sampai keterangannya berubah-ubah,” tegasnya, Jumat (13/2/2026).

Bagi warga, polemik ini bukan sekedar persoalan nominal, melainkan menyangkut prinsip keterbukaan dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Regulasi Tegas Soal Transparansi Keuangan Desa
Dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan yang dibiayai APBDes wajib tercatat secara tertib mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan.

Setiap program memiliki kode rekening dan nilai anggaran yang pasti.

Jika terjadi perubahan nilai atau penggabungan pekerjaan dalam satu paket kegiatan, maka harus dilakukan melalui mekanisme perubahan APBDes yang sah serta terdokumentasi secara resmi.

Seorang kebijakan publik Karyawanto yang dimintai tanggapan menilai, perbedaan keterangan semacam ini berpotensi menimbulkan persoalan administratif.

“Dalam sistem keuangan desa, satu kegiatan tidak mungkin memiliki dua nilai berbeda dalam waktu bersamaan. Kalau ada perubahan, harus ada revisi APBDes yang jelas dan bisa diakses publik,” jelasnya.

Kini persoalan pembangunan jalan makam di Desa Mori tidak lagi dipandang sebagai proyek fisik semata.

Isu ini telah berkembang menjadi persoalan tata kelola dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Warga mendesak agar dokumen RAB, APBDes, serta laporan realisasi anggaran dibuka secara transparan guna menghindari prasangka dan potensi kesalahan administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, Wahyudi belum memberikan klarifikasi lanjutan meski pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus terkirim. (er)