Infotaiment

Mahasiswa PMII Datangi DPRD Lamongan, Minta Solusi Nyata Bukan Wacana

aksesadim01
7786
×

Mahasiswa PMII Datangi DPRD Lamongan, Minta Solusi Nyata Bukan Wacana

Sebarkan artikel ini
IMG 20260202 WA0023

LAMONGAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPRD Lamongan, Senin (2/2/2026).

Aksi ini menjadi bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap penanganan banjir yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Dengan membawa spanduk dan poster tuntutan, massa PMII menyoroti banjir yang hampir setiap tahun merendam sejumlah kecamatan di Kabupaten Lamongan.

Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD belum menunjukkan langkah nyata yang berdampak langsung bagi masyarakat terdampak.

Aksi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen. Dialog terbuka pun berlangsung di halaman kantor DPRD dalam suasana tertib dan kondusif.

Dalam orasinya, mahasiswa menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan janji atau wacana, melainkan tindakan konkret yang bisa dirasakan manfaatnya.

PMII menilai lemahnya tata kelola sumber daya air menjadi penyebab utama banjir yang tak kunjung teratasi.

Mahasiswa menyerahkan surat pernyataan tuntutan berisi sejumlah poin penting, di antaranya, perbaikan tata kelola sumber daya air, normalisasi rawa, waduk, dan sungai, penertiban pembuangan sampah liar, optimalisasi serta penambahan pompa air di wilayah rawan banjir.

Tak berhenti di situ, PMII juga mendesak agar surat tuntutan tersebut ditandatangani langsung oleh perwakilan DPRD sebagai bukti keseriusan dan komitmen politik.

“Jika tuntutan ini tidak direalisasikan, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar,” tegas salah satu orator PMII.

Bahkan, mereka mengingatkan bahwa aksi lanjutan bisa dilakukan tanpa pemberitahuan jika aspirasi tersebut diabaikan.

Menanggapi desakan tersebut, Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi mahasiswa melalui mekanisme kelembagaan.

“Kami akan menghadirkan persoalan ini melalui rapat Komisi C. Setelah itu, kami akan mengundang semua pihak terkait agar permasalahan banjir ini bisa diketahui bersama,” ujar Husen.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa DPRD memberikan tenggat waktu jelas dalam menindaklanjuti tuntutan PMII.

‎“Dalam waktu 7 kali 24 jam akan kami tindak lanjuti. Untuk teknis pelaksanaan, itu menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten,” tegasnya.

Husen juga menjelaskan bahwa secara geografis, Lamongan memang termasuk daerah rawan banjir.

Kompleksitas persoalan semakin bertambah karena kewenangan pengelolaan sungai berada di berbagai level pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten.

Sebagai langkah jangka panjang, DPRD Lamongan berencana membahas dan menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Sungai pada tahun 2026. Perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum pengendalian air secara terpadu.

‎“Setidaknya perda sungai ini akan mengatur pengendalian air, kapan pintu air dibuka dan ditutup, aspek konservasi, hingga kemanfaatannya bagi masyarakat,” paparnya.

Ia menyebutkan, sedikitnya 13 kecamatan akan masuk dalam cakupan Perda tersebut, di antaranya Babat, Pucuk, Sukodadi, Sekaran, Laren, Karanggeneng, Kalitengah, Turi, Glagah, Karangbinangun, dan wilayah lainnya yang kerap terdampak banjir.

DPRD Lamongan juga menegaskan keterbukaannya terhadap dialog lanjutan, baik melalui audiensi maupun hearing bersama masyarakat dan mahasiswa.

“Kami terbuka jika dibutuhkan audiensi atau hearing, baik dengan masyarakat maupun mahasiswa,” pungkas Husen.

Aksi unjuk rasa PMII pun berakhir dengan aman dan tertib. Aparat keamanan melakukan pengamanan secara humanis, sementara komunikasi antara mahasiswa dan DPRD Lamongan berjalan lancar hingga massa membubarkan diri. (fs)