JAKARTA – Psikiater Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dr. Mintarsih A. Latief Sp.KJ, menegaskan bahwa dirinya tidak terpengaruh oleh mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, maupun tiga pejabat tinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tiga pejabat OJK yang dimaksud yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, serta Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Menurut Mintarsih, fokus utamanya sejak awal bukanlah soal dinamika jabatan di lembaga keuangan negara, melainkan hilangnya saham miliknya di perusahaan Blue Bird Taxi.
“Saya tidak ambil pusing soal mundurnya Dirut BEI dan pejabat OJK. Dari dulu yang saya persoalkan hanya satu, kenapa saham saya di Blue Bird Taxi bisa dihilangkan, sementara perusahaan yang bermasalah itu justru bisa melantai di bursa lewat IPO. Ini kan aneh,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Mantan jajaran direksi Blue Bird Taxi itu menegaskan, perjuangannya untuk mendapatkan kembali saham yang disebut-sebut hilang tidak akan berhenti dalam kondisi apa pun.
“Sampai kapan pun saya akan tetap berjuang agar saham saya yang dihilangkan bisa kembali,” tegasnya.
Mintarsih juga mempertanyakan bagaimana PT Blue Bird Tbk bisa melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia, padahal menurutnya terdapat banyak persoalan mendasar yang belum tuntas.
Mintarsih mengungkapkan, jauh sebelum IPO dilakukan, ia telah menyampaikan keberatan secara terbuka, termasuk kepada media massa. Menurutnya, IPO Bluebird seharusnya tidak pernah terjadi.
Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari penghilangan saham, dugaan pendapatan ilegal, hingga intimidasi terhadap pemegang saham.
“Masalahnya banyak. Dari penghilangan saham saya di Blue Bird Taxi sebagai induk perusahaan, hingga penghasilan yang diduga diperoleh secara ilegal melalui skema Manajemen Operasional Bersama antara PT Blue Bird Taxi, PT Blue Bird, dan taksi-taksi Grup Pusaka,” paparnya.
Skema tersebut, lanjut Mintarsih, memungkinkan pihak tertentu mengambil order milik PT Blue Bird Taxi dan memanfaatkan seluruh fasilitas perusahaan, yang menurutnya tidak sah.
Tak hanya itu, Mintarsih juga mengaku mengalami intimidasi, penganiayaan, serta berbagai tindakan keji yang dilakukan oleh sejumlah pemegang saham lain.
Seluruh peristiwa tersebut, kata dia, telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, isu penghilangan saham di Bluebird hingga dugaan penggorengan saham di BEI turut mencuat ke publik.
Bahkan, persoalan tersebut sempat disinggung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap seluruh investor, baik domestik maupun asing.
Penggorengan saham sendiri bukanlah isu baru di pasar modal Indonesia.
Praktik ini kerap melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak tertentu agar bergerak tidak wajar dan ekstrem, tanpa mencerminkan kondisi fundamental perusahaan.
Saham gorengan biasanya menunjukkan lonjakan volume transaksi secara tiba-tiba, yang berujung pada keuntungan jangka pendek bagi segelintir pihak, namun berisiko tinggi bagi investor ritel.
Dalam konteks hukum, kasus yang dialami Mintarsih dinilai bukan sekadar sengketa perdata.
Prof. Wila Chandrawila Supriadi menyatakan bahwa saham merupakan hak kepemilikan yang melekat pada pemegangnya.
Menurutnya, setiap pengalihan saham harus dilakukan dengan melibatkan pemilik sah dan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jika saham dialihkan tanpa kehadiran dan persetujuan pemiliknya, maka itu masuk kategori pencurian,” tegasnya.
Berdasarkan hal tersebut, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum di PT Blue Bird Tbk (BIRD) bersama notaris dan konsultan tertentu dalam praktik yang berujung pada hilangnya saham Mintarsih A. Latief sebesar 21,6 persen.
Kasus ini pun dinilai memiliki unsur pidana serius dan berpotensi membuka kembali borok tata kelola pasar modal nasional. (dpw)







