TNI/POLRI

Kepergok Polisi, Pelaku Sabung Ayam di Lamongan Lari Tunggang Langgang

aksesadim01
8784
×

Kepergok Polisi, Pelaku Sabung Ayam di Lamongan Lari Tunggang Langgang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 WA0034

LAMONGAN – Aktivitas perjudian sabung ayam yang meresahkan warga Lamongan akhirnya dibubarkan aparat kepolisian.

Jajaran Polsek Brondong, Polres Lamongan, menggerebek arena sabung ayam di area persawahan Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Kamis siang (29/1/2026).

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas tidak wajar di lahan persawahan milik warga.

Informasi tersebut diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke lokasi.

Dipimpin langsung Kapolsek Brondong IPTU Ahmad Zainudin, S.H., petugas piket jaga bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) menggunakan kendaraan patroli.

Sesampainya di lokasi, polisi mendapati arena sabung ayam masih berlangsung. Namun, kehadiran aparat membuat para pelaku panik.

Mereka langsung melarikan diri ke area persawahan yang berlumpur dan sulit dijangkau kendaraan, sehingga berhasil kabur dari kejaran petugas.

Meski para pelaku lolos, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi.

Di antaranya dua arena sabung ayam berwarna biru, enam ekor ayam jantan aduan, enam kiso atau tempat ayam, serta dua unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Brondong guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas para pelaku yang terlibat dalam praktik perjudian ilegal tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Polri mengajak masyarakat terus bersinergi menjaga kamtibmas. Jika mengetahui adanya aktivitas melanggar hukum, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian 110,” tegasnya. (fs)