Hukrim

Bela Istri dari Penjambret, Suami di Sleman Sempat Jadi Tersangka

aksesadim01
8670
×

Bela Istri dari Penjambret, Suami di Sleman Sempat Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 WA0027

SLEMAN – Kasus yang menimpa Hogi Minaya, warga Sleman, akhirnya menemui titik terang.

Pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan itu kini bisa bernapas lega, usai Komisi III DPR RI meminta perkara tersebut dihentikan.

Penetapan Hogi sebagai tersangka sebelumnya menuai sorotan luas publik.

Banyak pihak menilai langkah penegak hukum keliru, mengingat insiden bermula dari upaya Hogi melindungi istrinya yang menjadi korban kejahatan jalanan.

Kasus ini mencuat setelah dua pelaku penjambretan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas saat dikejar oleh Hogi.

Polemik pun bergulir hingga akhirnya dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Usai RDP tersebut, istri Hogi, Arsita Ningtyas, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian DPR RI terhadap kasus yang menimpa keluarganya.

“Alhamdulillah, matur nuwun kepada pimpinan DPR yang sudah mengayomi kami dan benar-benar mendengarkan,” ucap Arsita.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat luas yang terus memberikan dukungan moral sejak kasus ini ramai diperbincangkan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Matur nuwun sanget,” imbuhnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya meminta kasus Hogi dihentikan sepenuhnya, bukan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Permintaan itu disampaikan setelah DPR mendengar langsung penjelasan dari kuasa hukum Hogi, Kapolresta Sleman, hingga pihak Kejaksaan Tinggi.

“Ini bukan RJ, tapi dihentikan berdasarkan KUHAP baru Pasal 65 huruf M, yang memberi kewenangan kepada kejaksaan menghentikan perkara demi kepentingan hukum,” tegas Habiburokhman.

Dia mengungkapkan, Komisi III juga telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung terkait hal tersebut.

Surat resmi permintaan penghentian perkara pun telah ditandatangani seluruh jajaran Komisi III DPR RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung serta Kapolri.

Dalam forum RDP yang sama, Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas penanganan kasus Hogi.

Dirinya mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal terhadap Hogi yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy.

Menurutnya, secara emosional aparat memahami apa yang dilakukan Hogi sebagai suami yang melihat istrinya terancam.

“Yang kami cari saat itu adalah kepastian hukum. Namun kami akui, penerapan pasalnya kemungkinan kurang tepat,” kata Edy.

Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri, memaparkan kronologi kejadian dari sudut pandang kliennya.

Ia menjelaskan, Arsita memiliki usaha makanan ringan yang kerap menerima pesanan dari hotel dan instansi.

Pada hari kejadian, Arsita tengah mengantar pesanan snack ke sebuah hotel di kawasan Jalan Jogja–Solo.

Secara kebetulan, ia berpapasan dengan Hogi di sekitar fly over Janti.

“Tiba-tiba ada dua orang berboncengan mendekati Mbak Arsita dan langsung merampas tas dagangan dengan cutter,” jelas Teguh.

Arsita berteriak meminta tolong. Mendengar hal itu, Hogi yang berada di dalam mobil spontan mengejar para pelaku.

Saat pengejaran, para penjambret justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga terjadi benturan dengan mobil Hogi.

“Motor penjambret masuk trotoar, menabrak tembok, lalu kedua pelaku terpental ke aspal,” ungkap Teguh.

Kedua pelaku ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri, dan salah satunya masih menggenggam cutter.

Sementara itu, Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa polisi menangani dua peristiwa sekaligus, yakni dugaan pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.

Dalam proses penyelidikan, polisi sempat menerima informasi dari keluarga pelaku tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan Hogi.

“Ada dugaan pengemudi mobil turun lalu menendang korban yang sudah terkapar,” kata Edy.

Namun, dugaan tersebut tidak terbukti. Berdasarkan rekaman CCTV, penyidik memastikan tidak ada tindakan penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan.

Bahkan, hasil analisis ahli dari rekaman CCTV menunjukkan bahwa penyebab meninggalnya kedua pelaku adalah benturan keras akibat ditabrak dari belakang dengan kecepatan tinggi.

“Motor terpental, korban juga terlempar dan menghantam tembok,” jelas Edy.

Kasus Hogi Minaya menjadi perhatian nasional dan dinilai sebagai momentum evaluasi dalam penegakan hukum, khususnya dalam menilai tindakan warga yang berupaya membela diri atau keluarganya dari tindak kriminal.

Dengan adanya rekomendasi resmi Komisi III DPR RI, publik kini menanti langkah lanjutan dari Kejaksaan Agung dan Polri untuk menghentikan perkara tersebut secara hukum. (dtw)