TAPIN – Polemik dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan tanpa penyelesaian tuntas kembali mencuat di Kabupaten Tapin.
Kuasa hukum dan pemilik tanah M. Suswanto Ridho, yang menerima pelimpahan hak dari ahli waris almarhum Ali Ismet Assegaf, secara resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada PT Binuang Mitra Bersama (BMB).
Surat tersebut dikirimkan melalui Supriyadi, SH, MH dan Rekan, selaku kuasa hukum ahli waris, pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 12.57 WIT.
Berdasarkan keterangan yang diterima media, surat audiensi tersebut diterima langsung oleh petugas keamanan bernama Samad di ruang depan kantor PT Binuang Mitra Bersama, Blok Dua, Jalan Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Langkah ini diambil menyusul adanya aktivitas penambangan yang dilakukan PT Binuang Mitra Bersama di atas lahan milik kliennya, yang hingga kini dinilai belum memiliki penyelesaian hukum yang jelas dan tuntas.
Kepada awak media, kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa pengiriman surat audiensi tersebut merupakan langkah awal penyelesaian sengketa lahan yang ditempuh secara persuasif.
“Tujuan kami melayangkan surat audiensi ini adalah untuk mengadakan pertemuan secara langsung guna membahas penyelesaian permasalahan lahan klien kami yang digunakan untuk kegiatan penambangan oleh PT Binuang Mitra Bersama,” ujar Supriyadi.
Ia menjelaskan, pihaknya sengaja memilih jalur non litigasi atau penyelesaian secara kekeluargaan sebagai langkah awal, sebelum menempuh upaya hukum yang lebih tegas.
“Ini adalah tahap awal. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini melalui jalur non litigasi, agar permasalahan dapat diselesaikan dengan cara yang baik, cepat, tepat, dan akurat. Harapannya, tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.
Meski masih mengedepankan pendekatan damai, kuasa hukum ahli waris secara tegas meminta itikad baik dan sikap kooperatif dari pihak perusahaan.
Menurutnya, tanpa keterbukaan dan keseriusan PT Binuang Mitra Bersama, persoalan ini berpotensi berlarut-larut dan berujung pada jalur hukum formal.
“Kami berharap PT Binuang Mitra Bersama bisa kooperatif dengan niat baik ini. Jangan sampai permasalahan ini menjadi panjang dan berujung ke langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Namun demikian, pihak kuasa hukum mengaku belum bisa menyampaikan secara detail pokok permasalahan di hadapan media.
Hal itu dikarenakan saat audensi pihak manajemen PT BMB berbelit-belit dan terkesan melempar tanggung jawab.
“Untuk tahap awal ini, kami memang belum bisa bicara banyak di depan media. Karena pihak PT masih mem ping pong pihak kami,” imbuhnya.
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan lahan, hak ahli waris, serta tanggung jawab perusahaan tambang dalam menjalankan aktivitasnya.
Kuasa hukum pun menegaskan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada media disaat ada informasi lanjutan. (Red)







