ORBIT NASIONAL — Aktivitas tambang sedot pasir yang diduga kuat ilegal kembali mencuat dan memicu keresahan publik. Lokasinya berada di wilayah perbatasan Desa Bugasurpedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, tepat di kawasan bendungan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Ironisnya, meski berada di area strategis sumber daya air negara, aktivitas penambangan pasir tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan nyaris tanpa sentuhan penegakan hukum.
Hasil penelusuran awak media di lapangan pada 9 Desember 2025 menemukan fakta mencengangkan. Sejumlah dump truk bermuatan pasir hilir mudik keluar masuk melalui akses persawahan warga, mengarah langsung ke area bendungan.
Kawasan tersebut sejatinya memiliki fungsi vital sebagai penyangga irigasi pertanian, pengendali air, sekaligus penjaga keseimbangan ekosistem. Namun aktivitas tambang justru berlangsung seolah tak tersentuh aturan.
Lebih mencurigakan lagi, tidak ditemukan satu pun papan informasi perizinan atau keterangan resmi terkait legalitas tambang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas sedot pasir dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Tak berhenti pada dugaan tambang ilegal, awak media juga mendapati indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sejumlah mesin sedot pasir di lokasi diduga dioperasikan menggunakan solar subsidi, yang diperoleh dari pengepul dan diangkut menggunakan sepeda motor dengan jeriken galon plastik.
Praktik tersebut jelas melanggar ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2012.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi energi.
Aktivitas sedot pasir di kawasan bendungan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari erosi dasar bendungan, terganggunya habitat biota air, hingga melemahnya fungsi bendungan sebagai penyangga ketahanan air dan pertanian.
Selain itu, antrean dump truk di jalur persawahan dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas pertanian, merusak jalan tanah, dan berpotensi memicu konflik sosial.
Jika terus dibiarkan, dampak aktivitas ini tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga ekonomi dan sosial dalam jangka panjang.
Atas temuan tersebut, publik mendesak Aparat Kepolisian, Pemerintah Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) untuk segera turun ke lapangan, membuka secara transparan status perizinan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak muncul kesan pembiaran atau dugaan adanya perlindungan terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Namun jika tidak ada kejelasan maupun langkah konkret dari instansi berwenang, kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur, khususnya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers demi menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang. (Sdr)







