NGANJUK – Aksi peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) kembali berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk.
Kali ini, seorang petani berinisial ST (45), warga Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, ditangkap setelah kedapatan menyimpan ratusan butir Pil Dobel L di rumahnya.
Penggerebekan berlangsung pada Kamis (6/11/2025). Dalam operasi itu, polisi menemukan 570 butir Pil Dobel L yang disembunyikan di dua lokasi berbeda, 480 butir di dalam botol bertuliskan “Calcium Lactate” dan 90 butir lainnya dalam plastik klip kecil bermerek C TIK.
Selain obat terlarang tersebut, petugas juga menyita 1 unit ponsel POCO C75 warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi dengan pembelinya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras berbahaya. Ini bagian dari komitmen kami melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKBP Henri, Sabtu (8/11/2025).
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran Okerbaya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya kini sedang menelusuri jaringan pemasok Pil LL yang terhubung dengan tersangka.
“Dari pemeriksaan awal, ST mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial RN alias Gd yang kini masih dalam pencarian. Kami akan terus kejar dan ungkap jaringan di baliknya,” ungkap Iptu Sugiarto.
Saat ini, ST bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan sampel Pil LL ke Labfor Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menambah deretan pengungkapan peredaran Okerbaya di wilayah Kabupaten Nganjuk sepanjang 2025. Kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan pengedar yang meresahkan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
Dengan pengungkapan ini, Polres Nganjuk kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga generasi muda dari jerat penyalahgunaan obat-obatan dan memastikan Nganjuk tetap aman dari bahaya narkoba dan Okerbaya. (Jun)







