Daerah

Empat Tahun Turun Drastis, Dispensasi Nikah di Bojonegoro Terendah dalam Satu Dekade

aksesadim01
4763
×

Empat Tahun Turun Drastis, Dispensasi Nikah di Bojonegoro Terendah dalam Satu Dekade

Sebarkan artikel ini
De60b0d3 d0d0 4d17 9ef3 fc7236d89454

BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terus menunjukkan keseriusannya dalam melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan dan pernikahan usia anak.

Komitmen itu ditegaskan melalui penandatanganan komitmen bersama lintas sektor yang digelar di ruang Angling Dharma lantai 2 Gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (7/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan berbagai unsur penting, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga pendidikan, sebagai wujud sinergi bersama dalam membangun lingkungan yang aman dan ramah anak.

Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan bahwa persoalan kekerasan dan pernikahan usia anak tidak bisa diserahkan hanya kepada pemerintah, melainkan menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Hari ini kita meneguhkan komitmen kolektif. Tanggung jawab terbesar ada di tingkat desa, di pundak kepala desa dan jajarannya,” tegas Bupati Wahono.

Menurutnya, perkawinan usia anak membawa dampak sosial yang sangat luas mulai dari meningkatnya angka kemiskinan, menurunnya kualitas pendidikan, hingga tingginya potensi perceraian di usia muda.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Maka kewajiban kita bersama adalah melindungi, mengedukasi, dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” tandasnya.

Bupati juga menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk tidak mempermudah proses pernikahan dini. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan di tingkat akar rumput melalui edukasi keluarga dan identifikasi dini terhadap keluarga berisiko.

Selain itu, Bupati Wahono juga meminta Kementerian Agama agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi dispensasi nikah, serta mengajak organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Aisyiyah, dan PKK untuk aktif menyuarakan bahaya pernikahan anak di setiap kegiatan masyarakat.

“Sampaikan edukasi di setiap pengajian, arisan, atau pertemuan warga. Ini harus jadi gerakan sosial, bukan hanya kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Bojonegoro bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta Perkawinan Anak. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat gerakan preventif di lapangan.

Tak hanya itu, Bupati juga menyiapkan program penghargaan (reward) bagi kecamatan dan desa yang berhasil menekan angka pernikahan anak serta kasus kekerasan terhadap anak.

“Kami akan memberikan apresiasi bagi camat dan kepala desa yang sukses menurunkan kasus ini secara signifikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Bojonegoro, Ahmad Hernowo Wahyutomo, menyampaikan bahwa angka dispensasi nikah di Bojonegoro terus menurun dalam empat tahun terakhir.

Data menunjukkan, Tahun 2021: 608 kasus, Tahun 2022: 532 kasus, Tahun 2023: 448 kasus, Tahun 2024: 395 kasus.

“Tren ini sangat menggembirakan, tapi kita tidak boleh lengah. Pernikahan usia anak tetap menjadi ancaman serius bagi kesehatan, pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia,” jelas Hernowo.

Melalui kegiatan deklarasi dan penandatanganan komitmen ini, Pemkab berharap sinergi antar stakeholder semakin kuat, sehingga strategi pencegahan kekerasan dan perkawinan anak dapat dilakukan secara berkelanjutan, terukur, dan berdampak langsung pada masyarakat desa. (yen)