Infotaiment

Wartawan Lamongan Diintimidasi Karena Berita Korupsi Chromebook Dinas Pendidikan

aksesadim01
5906
×

Wartawan Lamongan Diintimidasi Karena Berita Korupsi Chromebook Dinas Pendidikan

Sebarkan artikel ini
F7a33731 62fd 49cf 93c6 a3926b862e7e

LAMONGAN – Kebebasan pers di Kabupaten Lamongan kembali diuji. Seorang wartawan media online memorandumdisway.id, Syaiful Anam, menjadi korban intimidasi dan ancaman setelah menulis berita dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lamongan.

Kasus ini mencuat setelah Syaiful resmi melapor ke Polres Lamongan, lantaran dirinya dihadang dan diancam oleh seseorang yang mengaku membackup pihak Dindik.

Insiden tersebut terjadi pada Senin, 15 September 2025, di sebuah warung kopi belakang Plaza Lamongan. Saat itu, Syaiful sedang bersantai bersama tiga rekannya, Ar, Ed, dan Ih, ketika sekelompok orang datang menggunakan mobil.

Salah satunya dikenal berinisial R, yang langsung menodongkan permintaan agar berita terkait Program Chromebook dihapus.

“Dia (R) datang dan mengatakan dirinya membackup Dinas Pendidikan. Dia minta berita saya ditakedown, bahkan mengancam kalau saya tidak mau menuruti,” ungkap Syaiful kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Lamongan, Selasa (7/10/2025).

Berita yang dimaksud berjudul “Program Chromebook Dinas Pendidikan Lamongan Juga Tercium Aroma Dugaan Korupsi”, diterbitkan pada 11 September 2025.

Publikasi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan Chromebook yang dibiayai dari anggaran pendidikan.

Syaiful menegaskan, ancaman tersebut bukan hanya bentuk tekanan pribadi, tapi juga serangan terhadap kebebasan pers.

“Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik. Kalau hal seperti ini dibiarkan, bagaimana nasib wartawan lain. Saya mohon Kapolres Lamongan menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum,” tegasnya.

Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Ir. Handoyo, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap wartawan. Menurutnya, apa yang dialami Syaiful merupakan bentuk nyata upaya membungkam suara kritis media.

“Ini pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Wartawan dilindungi undang-undang. Jangan ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegas Handoyo.

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan menindak siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Kami mengajak seluruh insan pers di Indonesia bersatu menolak segala bentuk tekanan terhadap jurnalis,” tambahnya.

Secara hukum, tindakan menghalangi tugas wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1), yang menyebut.

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, ancaman kekerasan dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 29 UU ITE jika ancaman dilakukan melalui media elektronik.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya, betul. Saat ini masih dalam proses penyelidikan di Satreskrim Polres Lamongan,” singkatnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan masih rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis daerah yang berani menulis berita kritis.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis Indonesia. (Bup)