JAKARTA – Polemik tender layanan jamaah haji kembali mencuat. Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) menilai Kementerian Haji dan Umroh tidak serius dalam menuntaskan masalah berulang yang mencoreng transparansi penyelenggaraan ibadah haji.
Dari hasil investigasi terbaru, MPH menemukan indikasi kuat adanya monopoli dalam tender layanan umum jamaah haji.
Parahnya, perusahaan yang memenangkan tender tahun 2025 lalu kembali terpilih untuk tahun 2026, meski terafiliasi pada pemilik individu dan keluarga yang sama.
“Ini jelas-jelas melanggar regulasi dan mengarah pada praktik monopoli. Kami melihat adanya dugaan kesengajaan terstruktur yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” tegas pernyataan resmi MPH, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan temuan, pengumuman pemenang tender justru dilakukan pada pukul 01.00 dini hari di luar jam kerja resmi.
Lima perusahaan pemenang tender tersebut ialah:
1. Mashariq Almasiah
2. Rawaf Mina
3. Rafad Al Hajjaj Company
4. Alrifadah Pilgrim Service Company
5. Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company for Pilgrim Service
Fakta mengejutkan, kelima perusahaan itu ternyata dimiliki oleh satu keluarga besar. Bahkan ada yang tercatat masih satu individu yang sama.
Contohnya, Mashariq Almasiyah dan Rakeen Mashariq Al Mutamayizah diketahui dikuasai oleh orang yang sama. Begitu juga Rawaf Mina dan Alrifadah Pilgrim Service Company.
Temuan ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
MPH mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan dan menindak tegas praktik monopoli tender ini.
Mereka juga meminta KPK RI segera mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam tender layanan jamaah haji.
Selain itu, MPH mendesak Komisi VIII DPR RI segera memanggil Kementerian Haji dan Umrah guna mengevaluasi proses tender yang sarat kejanggalan, mulai dari pengumuman dini hari hingga dugaan keterlibatan perusahaan bermasalah yang sebelumnya pernah terseret kasus.
“Perusahaan-perusahaan ini seharusnya dicabut izinnya, bukan justru diberi ruang kembali. Kalau dibiarkan, jamaah haji yang jadi korban. Mulai dari pelayanan konsumsi, transportasi, hingga keselamatan jemaah bisa terancam,” tegas MPH.
MPH menegaskan, bila tuntutan mereka diabaikan, pihaknya akan menggelar aksi berjilid-jilid di depan Kementerian Haji dan Umroh.
Bahkan, jika DPR RI tidak segera melakukan evaluasi, mereka siap mendirikan posko protes di depan kementerian tersebut.
Masyarakat Pemerhati Haji, menuntut dan mendesak:
1. Meminta KPK RI segera mengusut tuntas Kementerian Haji dan Umroh terkait syarekah haji yang masih banyak kejanggalan, terutama ada peserta tender yang bermasalah terkait Layanan umum jamaah haji.
2. Mendesak Presiden RI (Bapak H. Prabowo Subiyanto), secara tegas dan bijak mengevaluasi Kementerian Haji dan Umroh, karena dinilai ada peserta tender yang bermasalah dan cenderung dimonopoli.
3. Meminta DPR RI (Khususnya Komisi VIII) memanggil Kementerian Haji Dan Umroh untuk mengevaluasi proses tender, karena banyak kejanggalan, pengumuman dilakukan tengah malam, Syarekah yang bermasalah diduga tersangkut kasus di KPK, adanya monopoli syarekah Haji dikendalikan dua (2) pihak dari beberapa perusahaan.
Bilamana aksi kami tidak ditanggapi oleh pihak yang berwajib, maka kami akan melakukan aksi berjilid-jilid di depan Kementerian Haji dan Umroh.
Dan jika tidak tidak ada evaluasi dari DPR RI Komisi VIII, Terhadap Kementerian Haji dan Umroh, maka kami akan buka posko/pasang tenda di depan Kementerian Haji dan Umroh.
Rencana aksi besar ini dijadwalkan pada, Selasa, 30 September 2025 di Kementerian Haji dan Umroh, KPK, dan DPR RI, Pukul 10.00 WIB – selesai. (Dms)