JAKARTA — Gerakan buruh dan rakyat semakin solid. Selama dua hari penuh, Jumat–Sabtu (26–27/9/2025), Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) menggelar Rapat Pleno RUU Ketenagakerjaan di Park Hotel, Cawang, Jakarta Timur.
Pleno ini dipimpin langsung oleh Said Salahudin dan dihadiri jajaran pimpinan Partai Buruh, konfederasi serta federasi serikat pekerja tingkat nasional, hingga perwakilan organisasi kerakyatan dari berbagai sektor.
Tak tanggung-tanggung, lebih dari 70 organisasi terlibat aktif. Mulai dari KSPI, KSPSI AGN, KPBI, (K)SBSI, FSPMI, FARKES KSPI, organisasi petani, nelayan, guru, tenaga honorer, buruh migran, pekerja rumah tangga, ojol, hingga komunitas miskin kota dan pekerja informal.
Diskusi berlangsung intens dan tajam, membedah pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun KSP-PB. Agenda ini bukan sekadar forum, melainkan momentum konsolidasi besar-besaran untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan ke depan benar-benar berpihak pada pekerja, bukan segelintir elit.
“Rapat pleno ini bagian dari ikhtiar kita agar regulasi ketenagakerjaan memihak pada pekerja dan rakyat. Semua masukan federasi, konfederasi, dan organisasi rakyat sudah kita himpun jadi dasar perjuangan bersama,” tegas Said Salahudin saat menutup rapat pleno.
KSP-PB menegaskan, dokumen politik hukum yang lahir dari pleno ini mewakili aspirasi lebih dari 10 juta anggota buruh dan organisasi rakyat yang tersebar di 38 provinsi dan 493 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI pada Selasa, 30 September 2025. Di sana, KSP-PB akan resmi menyampaikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan langsung kepada pimpinan dan anggota DPR.
Koalisi ini juga menegaskan perjuangan tidak akan berhenti di meja DPR. Tahap pengawalan di parlemen maupun di ruang-ruang publik akan terus dilakukan hingga RUU benar-benar melindungi hak pekerja dan keluarga mereka.
Dengan konsolidasi nasional yang semakin solid, buruh dan rakyat kian siap mengawal lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang adil, progresif, dan berpihak pada jutaan pekerja di Indonesia. (Dms)