BOJONEGORO – Kabar gembira datang untuk warga Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten kini resmi memberlakukan parkir gratis di seluruh ruas jalan bagi kendaraan berplat S Bojonegoro, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2023.
Kebijakan ini disosialisasikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro kepada para juru parkir (jukir) yang tersebar di berbagai titik kota.
Program ini merupakan langkah strategis Pemkab untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan fasilitas kenyamanan bagi warga saat beraktivitas di luar rumah tanpa harus terbebani biaya parkir.
Dalam pertemuan yang digelar di Aula Dinas Perhubungan, Wabup menegaskan bahwa seluruh jukir wajib memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak lagi diminta uang parkir di sepanjang ruas jalan Kabupaten Bojonegoro.
“Mulai sekarang, mari kita satu suara, masyarakat Bojonegoro berhak mendapat parkir gratis. Juru parkir harus menjadi pelayan masyarakat, bukan malah membebani. Ingat, tugas utama adalah memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib,” tegas Wabup.
Wabup bahkan menekankan, para jukir berhak menolak pemberian uang dari pengguna parkir, karena seluruh biaya parkir sudah ditanggung dalam mekanisme berlangganan yang diatur pemerintah.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Aan Syahbana, menambahkan bahwa total ada 229 juru parkir yang telah mengikuti sosialisasi, dibagi dalam dua sesi pagi dan sore pada Rabu (4/9/2025).
“Tujuan utama kita adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Parkir gratis ini harus dirasakan manfaatnya langsung oleh warga. Para jukir juga harus benar-benar menjalankan komitmen bersama,” jelas Aan.
Menutup sosialisasi, Wabup bersama jajaran Dinas Perhubungan, Bapenda, serta Bagian Organisasi dan Tata Laksana mengajak seluruh jukir untuk berkomitmen penuh menjalankan kebijakan ini.
“Mulai hari ini, kita tegaskan bersama, parkir di ruas jalan Kabupaten Bojonegoro gratis untuk kendaraan bermotor berplat Bojonegoro. Jangan ada lagi pungutan di lapangan,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat lebih tenang saat berkegiatan di luar rumah, sementara para jukir bisa tetap berperan sebagai garda terdepan menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik. (yen)