BLITAR – Kerusuhan hebat mengguncang Kabupaten Blitar pada Sabtu malam (30/8/2025) hingga dini hari. Aksi massa brutal merusak, menjarah, dan membakar Gedung DPRD Kabupaten Blitar akhirnya berhasil diungkap Polres Blitar. Sebanyak 41 orang diamankan, dan 12 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, peristiwa itu bermula sekitar pukul 23.00 WIB ketika sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling kota. Massa kemudian berhenti di depan Gedung DPRD di Jalan Kota Baru, Kanigoro.
Dengan aksi dorong paksa, pagar gedung berhasil dijebol. Tak berhenti di situ, massa masuk ke area kantor, melempari kaca dan bangunan dengan batu, menjarah inventaris, hingga membakar ruang perkantoran.
Sebelumnya, amukan massa juga sempat menyasar Pos Terpadu di depan Kantor Kabupaten Blitar. Fasilitas publik itu porak-poranda, kaca pecah, bahkan kulkas dan televisi di dalam pos ikut dijarah. Aksi anarkis berlangsung berjam-jam hingga pukul 04.00 WIB dini hari.
Akibat perusakan ini, gedung DPRD Blitar mengalami kerusakan parah dengan kerugian mencapai Rp10 miliar.
Pasca kejadian, tim Polres Blitar langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, 41 orang diamankan. Dari jumlah itu, 12 orang ditetapkan tersangka dan 9 langsung ditahan.
“Tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun,” jelas AKBP Arif saat konferensi pers, Selasa (2/9/2025).
Sementara 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Peran para tersangka bervariasi: ada yang merusak pagar dan melempar batu, ada pula yang menjarah inventaris kantor mulai dari kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok.
Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan. Salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun diketahui berperan sebagai provokator melalui grup WhatsApp “INPO DEMO AREA BLITAR” berisi 950 anggota.
Pesan ajakan yang ia tulis berbunyi, “Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi Polisi, bakar gedung DPR.”
Ajakan inilah yang memicu massa untuk bertindak anarkis.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 7 unit sepeda motor, 1 unit televisi, 1 kulkas, Kursi tunggu, kompor, dua termos, 1 dus kopi dan gula, Sebuah ponsel.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku provokasi dijerat Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi anarkis yang merusak ketertiban. “Polres Blitar tidak akan membiarkan tindakan anarkis mengganggu keamanan masyarakat,” tegas AKBP Arif.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan hasil jarahan untuk segera mengembalikannya.
“Bagi siapa saja yang sadar masih menyimpan barang hasil penjarahan, serahkan kembali. Kami akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang beritikad baik,” tambahnya.
Polres Blitar mengajak masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai aturan hukum. (bt)